Ponsel teranyar Apple, iPhone 13, baru saja mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenprin) Republik Indonesia.
iPhone 13 sudah mendapatkan sertifikat TKDN di situs Kemenperin dengan nomor 10422/SJ-IND.8/TKDN/9/2021, yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2021.

Dalam sertifikat tersebut, setidaknya ada empat model iPhone 13 yang lolos TKDN. Keempat ponsel tersebut yakni iPhone 13 dengan model A2628, iPhone 13 Mini dengan model A 2633, iPhone 13 Pro dengan model A2638, dan iPhone 13 Pro Max dengan model A2643. Keempat model tersebut berhasil mengantongi nilai TKDN 30 persen.
Dengan mendapatkan nilai TKDN 30 persen, maka keempat model iPhone 13 ini sudah memenuhi syarat dipasarkan di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat sebuah merek ponsel pintar sebelum dipasarkan di Tanah Air.
Selain sertifikat TKDN, ponsel yang akan dipasarkan di Indonesia juga harus mengantongi sertifikat lainnya, dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Adapun hingga tanggal 30 September 2021, berdasarkan pantauan Nusamedia.co.id, situs resmi Dirjen SDPPI belum mengeluarkan sertifikat untuk iPhone 13. Kemungkinan besar, saat ini iPhone 13 masih dalam proses pengujian SDPPI.
Harga iPhone 13
Di Amerika, iPhone 13 dijual mulai dari 699 USD untuk varian paling rendah, dan 1.099 USD untuk varian paling mahal. Berikut rincian harga iPhone 13.
- iPhone 13 Mini dibanderol dengan harga 699 USD atau sekitar Rp10 juta
- iPhone 13 dibanderol dengan harga 799 USD atau sekitar Rp11,4 juta
- iPhone 13 Pro dibanderol dengan harga 999 atau sekitar Rp14,3 juta
- iPhone 13 Pro Max dibanderol dengan harga 1.099 USD atau sekitar Rp15,7 juta
Jika merujuk pada tradisi iPhone dirilis di Indonesia, maka kemungkinan besar iPhone 13 akan dirilis pada bulan Desember mendatang.