Skandal Korupsi Makan Bergizi Gratis Makin Membesar: Ketua Yayasan Food Security Glory Harimas Jadi Tersangka Baru
Nusamedia – 19 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Kali ini, giliran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan ini menambah daftar panjang pihak yang terjerat dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara.
Modus Operandi Pengaturan Mitra dan Titik Dapur
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di kantornya pada Kamis (18/6/2026), membeberkan peran Glory Harimas dalam kasus ini. Menurut Syarief, Glory diduga berperan mengatur mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atas permintaan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
“Selanjutnya setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi. Hal ini mengindikasikan adanya praktik jual beli izin atau pengaturan kuota dalam program MBG yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Dadan Hindayana diduga memberikan akses kepada Glory Harimas untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator. Yang lebih mencengangkan, tim verifikator tersebut dipilih sendiri oleh Dadan. Dengan demikian, Glory memiliki keleluasaan untuk melakukan pengurusan terhadap SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya, termasuk kemungkinan melakukan ‘rollback’ atau manipulasi data.
Pemberian Uang Suap untuk Menjadi Mitra MBG
Praktik melawan hukum tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil mengatur titik-titik SPPG, Glory Harimas diduga secara sadar memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada Dadan Hindayana. Pemberian uang tunai ini bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory Harimas dan Dadan Hindayana agar dapat menjadi mitra dalam program tersebut.
“Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung.
Peran Glory Harimas dalam kasus ini, yaitu sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG, menunjukkan adanya keterlibatan pihak swasta dalam penyalahgunaan wewenang dan potensi korupsi berjemaah.
Jerat Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya yang diduga melanggar hukum, Glory Harimas dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman juga diperberat dengan penerapan Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 606 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Glory Harimas ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini diharapkan dapat memperlancar proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi dalam program prioritas nasional ini.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap program-program pemerintah, terutama yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan anggaran negara. Keterlibatan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas, dalam kasus korupsi MBG ini menambah catatan kelam praktik korupsi di Indonesia dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi.







Tinggalkan komentar