Bikin Heboh! Bupati Gowa Copot Belasan Pejabat, BKN Buka Suara: ‘Kami Sedang Mitigasi’

Rosaria

September 1, 2026

3
Min Read
Bikin Heboh! Bupati Gowa Copot Belasan Pejabat, BKN Buka Suara: 'Kami Sedang Mitigasi'
Bikin Heboh! Bupati Gowa Copot Belasan Pejabat, BKN Buka Suara: 'Kami Sedang Mitigasi'

On This Post

Nusamedia – 01 September 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat bicara terkait aksi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang mencopot belasan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. Gerakan ini disebut-sebut terkait dengan polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa hingga pengajuan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) mengenai pemakzulan bupati yang rencananya akan diuji di Mahkamah Agung RI. BKN Respons Gerakan Bupati Gowa Husniah yang Copot Belasan Pejabatnya dengan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan mitigasi atas laporan dan pengaduan yang telah masuk.

Kepala BKN RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat di lingkup pemerintahannya. Kewenangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kewenangan Bupati Gowa dan Tiga Tolak Ukur Penilaian BKN

Menurut Prof. Zudan, undang-undang telah memberikan hak kepada kepala daerah untuk melakukan penataan kepegawaian. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan, termasuk pencopotan dan pemindahan pejabat, harus memenuhi tiga tolok ukur utama: kewenangan yang benar, tata cara yang benar, dan substansi yang benar. “Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu),” jelas mantan Pejabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini.

Pernyataan ini merespons langkah Bupati Gowa yang mencopot sejumlah pejabat, termasuk menonjobkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa. Bupati Husniah sendiri membantah bahwa pencopotan tersebut dilatarbelakangi tendensi politik. Ia mengklaim bahwa tindakan itu murni sebagai upaya penyegaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi kelancaran dan ketertiban jalannya pemerintahan.

“Saya rasa bukan kisruh, lazim bagi pemerintah daerah untuk menata pemerintahannya menjadi lebih baik selaku kepala daerah. Saya melakukan itu karena penyegaran, agar pemerintah ini berjalan dengan tertib,” ujar Bupati Husniah.

Jalur Hukum Bagi Pejabat yang Merasa Dirugikan

Menanggapi riak-riak dan protes yang muncul dari sejumlah pejabat daerah, termasuk aksi mendatangi Kantor Bupati Gowa dan upaya merangsek masuk ke ruangan bupati untuk menolak kebijakan tersebut, Prof. Zudan menjelaskan bahwa pejabat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Mereka dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau mekanismenya itu boleh PTUN, itu boleh. Jadi, tinggal dikaji dari aspek-aspek manajemen ASN dan NSPK (Norma Standar Prosedur dan Kriteria), norma standar, prosedur dan kriterianya,” tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kepala daerah memiliki kewenangan, pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan prosedur yang berlaku.

Proses Kajian oleh BKN

Kasus pencopotan belasan pejabat di Pemkab Gowa ini menjadi perhatian serius bagi BKN. Pihaknya akan mencermati lebih lanjut laporan yang masuk untuk memastikan apakah langkah yang diambil Bupati Gowa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BKN Respons Gerakan Bupati Gowa Husniah yang Copot Belasan Pejabatnya dengan melakukan kajian mendalam. Fokus utama adalah pada aspek legalitas dan prosedur administratif yang dijalankan. BKN Respons Gerakan Bupati Gowa Husniah yang Copot Belasan Pejabatnya ini menunjukkan komitmen BKN dalam menjaga tertib administrasi kepegawaian negara.

Proses ini penting untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan bahwa setiap kebijakan terkait kepegawaian didasarkan pada prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat Gowa pun menantikan hasil kajian BKN terkait polemik yang terjadi di lingkungan Pemkab Gowa.

Tinggalkan komentar

Related Post