Bikin Geger! Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Gugatan ke MK: Frasa ‘Merugikan Keuangan Negara’ Dipertanyakan!

Rosaria

Juni 22, 2026

3
Min Read
Bikin Geger! Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Gugatan ke MK: Frasa 'Merugikan Keuangan Negara' Dipertanyakan!
Bikin Geger! Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Ajukan Gugatan ke MK: Frasa 'Merugikan Keuangan Negara' Dipertanyakan!

On This Post

Nusamedia – 22 Juni 2026 | Jakarta – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kementerian Pertahanan RI tahun 2012-2021 kembali memanas. Kali ini, terdakwa Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan uji materiil terhadap Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik menyoroti frasa ‘merugikan keuangan negara’ yang menjadi inti dari pasal tersebut. Permohonan dengan nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini dilayangkan dengan alasan bahwa Pasal 603 KUHP dinilai memiliki frasa yang kabur, multitafsir, dan tidak memenuhi syarat konstitusional suatu norma pidana yang sah. Prinsip lex certa (ketidak-kaburan), lex stricta (ketidak-leluasaan penafsiran), dan foreseeability (kemampuan untuk diperkirakan) yang menjadi standar hukum pidana yang baik, menurut tim kuasa hukum, tidak terpenuhi dalam pasal ini.

Rinto Maha, salah satu penasihat hukum Leonardi, menjelaskan bahwa dalam kasus yang menjerat kliennya, kerugian negara yang didakwakan bukanlah actual loss (kerugian nyata), melainkan potential loss (kerugian potensial). “Karena perkara yang sedang kita jalani ya, proses Pak Leonardi sebagai terdakwa itu menggunakan audit BPKP ya. Nah, jadi selain audit BPKP di dalamnya itu muatan atau konten di dalam BPKP itu potential loss, ya,” ungkap Rinto di gedung MK, Senin (22/6/2026).

Menurut Rinto, Pasal 603 KUHP memang mengatur tindak pidana korupsi dengan unsur pokok perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud ‘merugikan keuangan negara’ ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan ‘lembaga negara audit keuangan’. Namun, frasa inilah yang menjadi pokok persoalan. Tim kuasa hukum menilai frasa tersebut tidak memenuhi standar lex certa, lex stricta, dan foreseeability. Ketiadaan kejelasan ini, menurut mereka, telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang penafsiran yang luas mengenai institusi mana saja yang berwenang menentukan kerugian keuangan negara.

Lebih lanjut, Rinto menyoroti kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan yang menimpa Leonardi. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, negara belum mengeluarkan uang sepeser pun terkait proyek tersebut. Hal ini, menurutnya, tidak diperhatikan oleh Oditur dan kejaksaan yang terus bersikeras menyatakan adanya kerugian negara. Padahal, Rinto menyatakan, ada putusan pengadilan Arbitrase di Singapura dan pengadilan Paris yang relevan dengan kasus ini.

Polemik Lembaga Audit Menjadi Titik Krusial

Titik krusial dari gugatan uji materiil ini adalah mengenai siapa yang berwenang menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara. Rinto Maha menyatakan, “Jadi ya karena situasi itu ya kami ke sini ya untuk menguji masalah lembaga mana yang berwenang untuk menetapkan ada atau tidaknya kerugian negara.” Ia mengklarifikasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang seharusnya berwenang, bukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kan sudah dibilang BPK bukan BPKP, tapi masih tetap dari pihak Kejagung bersikeras pakai BPKP ya, karena ada reduksi seperti itu ya kita ke sini,” tuturnya.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Leonardi dan tim kuasa hukumnya ini diharapkan dapat membawa keadilan. Gugatan uji materiil ini menjadi upaya untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Sementara itu, proses persidangan kasus dugaan korupsi satelit Kemhan yang melibatkan Leonardi masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kasus ini sekali lagi menyoroti pentingnya kejelasan dalam penegakan hukum, terutama dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Ketidakjelasan frasa dapat berujung pada penafsiran yang berbeda dan berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara. Gugatan Leonardi Terdakwa Kasus Korupsi Satelit Kemhan Gugat Frasa Merugikan Keuangan Negara ke MK ini menjadi preseden penting dalam upaya penegakan hukum yang lebih adil dan pasti di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Related Post