Nusamedia – 14 Oktober 2026 | Balikpapan – Kabar mengejutkan datang dari dunia sepak bola Indonesia. Bos Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK dalam Kasus Batu Bara di Kukar. Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi (NHS), yang juga merupakan anggota DPR RI, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pemanggilan ini menambah panjang daftar nama yang diperiksa dalam kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap NHS. “KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Budi Prasetyo pada Selasa, 23 Juni 2026. Tidak hanya Nabil Husein, KPK juga memanggil sebelas saksi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Para saksi tersebut meliputi pejabat daerah dan pihak swasta, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo, Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono, seorang ASN dari BPKAD Kutai Kartanegara berinisial AUL, serta seorang ASN dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim berinisial CIC. Turut dipanggil pula Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, DID, dua ibu rumah tangga berinisial INN dan NYA, serta empat pihak swasta berinisial IBA, HAR, KUS, dan MSA.
Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi Batu Bara
Kasus ini bermula dari penetapan tersangka oleh KPK pada tanggal 28 September 2017. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka awal, yaitu Bupati Kutai Kartanegara kala itu, Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Rita Widyasari diduga menerima uang suap sebesar Rp6 miliar dari pemberian izin tersebut.
Perjalanan kasus ini tidak berhenti di situ. Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita Widyasari dan Khairudin sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Selama proses penyidikan yang berjalan, KPK berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis. Aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, berbagai barang bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan total luas ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama. Pengumuman penyitaan aset ini dilakukan pada 6 Juni 2024.
Langkah KPK berlanjut pada 19 Februari 2025, ketika lembaga antirasuah tersebut mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita Widyasari dari sektor pertambangan batu bara. Nilai dugaan aliran dana ini diperkirakan mencapai 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara yang diproduksi. Perkembangan terbaru terjadi pada 19 Februari 2026, ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pemanggilan terhadap Bos Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK dalam Kasus Batu Bara di Kukar ini menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang terkait dalam jaringan gratifikasi tersebut.
Keberadaan Nabil Husein sebagai salah satu figur publik yang dikenal sebagai pengusaha dan pemilik klub sepak bola ternama, Borneo FC, tentu menambah dimensi baru dalam pemberitaan ini. Pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK sedang berusaha mengumpulkan bukti dan keterangan yang komprehensif untuk mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi di sektor sumber daya alam Kutai Kartanegara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, terlepas dari posisi dan latar belakangnya. Aliran dana dari sektor pertambangan, khususnya batu bara, memang kerap menjadi sorotan terkait potensi praktik gratifikasi dan pencucian uang, mengingat besarnya nilai ekonomi yang terlibat.
Kasus ini masih terus berkembang dan menarik perhatian publik. Bagaimana KPK akan melanjutkan penyidikan dan apa saja fakta baru yang akan terungkap dari pemeriksaan para saksi, termasuk Bos Borneo FC Nabil Husein Dipanggil KPK dalam Kasus Batu Bara di Kukar, akan menjadi topik yang terus diikuti perkembangannya. Upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis seperti pertambangan menjadi krusial demi terciptanya tata kelola sumber daya alam yang lebih baik dan berkeadilan bagi masyarakat.









Tinggalkan komentar