Hotman Paris Mundur dari Kasus Febrie Adriansyah Akibat Sakit
Nusamedia – 24 Juli 2026 | Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, secara mengejutkan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Keputusan ini diungkapkan Hotman Paris sendiri kepada wartawan pada Kamis (23/7/2026) di kawasan Jakarta. “Sudah dua hari lalu kasih tahu saya ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Jampidsus, saya mengundurkan diri dari dua hari yang lalu,” ujar Hotman Paris.
Alasan Sakit Syaraf Kejepit
Alasan utama di balik keputusan Hotman Paris mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah adalah kondisi kesehatannya. Hotman mengaku telah menderita sakit syaraf kejepit sejak bulan lalu. Berbagai upaya pengobatan telah dicoba, namun belum membuahkan hasil yang signifikan. Akhirnya, demi kesembuhan total, Hotman Paris memutuskan untuk menjalani pengobatan lebih lanjut di Singapura.
Meskipun terpaksa mundur, Hotman Paris menyatakan bahwa Febrie Adriansyah dapat memahami keputusannya. “Ya dia (Febrie) bisa memaklumi nggak apa-apa (saya mengundurkan diri), dia sahabat saya ini juga memaklumi ya,” tutur Hotman Paris, menunjukkan hubungan baik yang terjalin dengan kliennya tersebut.
Kontroversi Sebelumnya dan Permintaan Maaf
Sebelumnya, nama Hotman Paris sempat menjadi sorotan publik terkait pernyataannya dalam sebuah konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7). Saat itu, Hotman Paris hadir dalam kapasitasnya sebagai pengacara Febrie Adriansyah. Dalam sesi tanya jawab, Hotman Paris melontarkan kalimat bernada kasar, “lu punya otak nggak” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan.
Pernyataan tersebut menuai kecaman keras dari berbagai kalangan, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yang menilai perkataan Hotman Paris merendahkan profesi wartawan. Akibatnya, Hotman Paris dilaporkan ke pihak kepolisian oleh PWI dan beberapa pihak lainnya. Menyadari kesalahannya, Hotman Paris segera menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut.
Keterkaitan dengan Presiden dan Istana
Dalam konferensi pers yang sama, Hotman Paris sempat menyebutkan bahwa Febrie Adriansyah adalah sosok yang berprestasi dan menjadi kebanggaan Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengklaim bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pernyataan ini kemudian ditanggapi oleh pihak Istana yang meminta Hotman Paris untuk tidak mengaitkan Presiden dalam kasus tersebut, dan menegaskan bahwa penanganan kasus Febrie Adriansyah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Pasca kontroversi tersebut, Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf. Keputusan Hotman Paris mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah ini terjadi di tengah berbagai dinamika yang menyertai kasus kliennya. Walaupun Hotman Paris tidak lagi mendampingi Febrie Adriansyah, kasus yang melibatkan mantan Jampidsus Kejagung ini dipastikan akan terus berlanjut dan diawasi oleh publik.
Keputusan Hotman Paris mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah ini tentu menjadi perhatian tersendiri. Di satu sisi, alasan kesehatan adalah hal yang sangat manusiawi dan perlu diprioritaskan. Di sisi lain, kontroversi yang sempat terjadi sebelumnya juga menambah lapisan kompleksitas pada kasus ini. Publik akan terus mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kasus Febrie Adriansyah dan siapa yang akan mendampinginya selanjutnya.
Pengunduran diri ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan strategi hukum Febrie Adriansyah. Sebagai sosok yang pernah menjabat di posisi penting, Febrie Adriansyah tentu membutuhkan pendampingan hukum yang kuat. Keputusan Hotman Paris untuk fokus pada pemulihan kesehatannya di Singapura, meskipun berat, diharapkan dapat memberikan ruang bagi Febrie Adriansyah untuk mencari kuasa hukum lain yang dapat membantunya dalam proses hukum yang sedang dihadapinya. Keputusan Hotman Paris mundur sebagai pengacara Febrie Adriansyah ini menegaskan bahwa kesehatan adalah prioritas utama, bahkan bagi seorang pengacara ternama sekalipun.









Tinggalkan komentar