Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemisahan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan
Nusamedia – 02 Agustus 2026 | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang memerintahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perintah tegas ini harus dilaksanakan paling lambat pada tahun 2028.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang diajukan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan putusan di Jakarta pada Kamis (30/7/2026), menjelaskan bahwa program MBG, atau program sejenis yang berfokus pada pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan dan dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan. Konsekuensinya, program ini tidak lagi dapat menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN.
Alasan di Balik Putusan MK
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memaparkan bahwa penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, yang mencakup pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga pendidikan, telah menimbulkan perluasan makna yang tidak semestinya. Frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma pasal tersebut dinilai telah berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 40 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, putusan ini juga menyoroti adanya ketidakpastian hukum yang timbul akibat interpretasi tersebut. Untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, dan demi memastikan pemenuhan hak warga negara atas pendidikan, Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat.
Implikasi dan Dampak Pemisahan Anggaran
Perintah MK Suruh Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari APBN Paling Lambat Tahun 2028 ini memiliki implikasi signifikan terhadap perencanaan dan pengelolaan anggaran negara. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar difokuskan pada peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pengembangan sumber daya manusia di sektor pendidikan, dan infrastruktur pendukungnya. Sementara itu, program-program sosial seperti MBG, meskipun vital, akan memiliki sumber pendanaan tersendiri yang tidak menggerus pos anggaran pendidikan.
Langkah ini diharapkan dapat memperjelas akuntabilitas penggunaan dana publik. Dengan dipisahkannya anggaran MBG dari APBN bidang pendidikan, diharapkan akan ada transparansi yang lebih baik mengenai alokasi dana untuk program-program sosial dan program-program yang secara langsung berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan. Pemerintah kini memiliki waktu hingga tahun 2028 untuk menyusun mekanisme penganggaran yang baru dan memastikan program MBG tetap berjalan efektif tanpa mengorbankan hak atas pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Menjaga Prinsip Mandatory Spending
Putusan MK Suruh Pemerintah Keluarkan Anggaran MBG dari APBN Paling Lambat Tahun 2028 ini juga merupakan upaya untuk menegakkan prinsip mandatory spending atau belanja wajib negara untuk sektor pendidikan. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945 mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pengembangan kehidupan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya pemisahan ini, porsi 20% tersebut dapat lebih fokus pada esensi pendidikan itu sendiri.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menekankan pentingnya menjaga amanat konstitusi ini. “Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak warga negara atas pendidikan maka Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 dinyatakan konstitusional secara bersyarat,” tegasnya.
Pemerintah dan DPR RI kini memiliki tugas berat untuk merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait pemisahan anggaran ini. Sosialisasi dan koordinasi antarlembaga akan menjadi kunci agar transisi ini berjalan lancar dan tidak menimbulkan gejolak dalam pelaksanaan program-program yang ada. Keputusan MK ini menjadi pengingat penting akan pentingnya ketepatan alokasi anggaran sesuai dengan tujuan dan konstitusi negara.









Tinggalkan komentar