Nusamedia – 10 Juli 2026 | Jakarta – Desakan Febrie untuk Dicopot dari Jampidsus Menggema dari Luar Kejagung, seiring dengan gelaran aksi demonstrasi yang menuntut evaluasi total institusi Kejaksaan Agung. Barisan Pemuda Antikorupsi menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, serta di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026). Aksi ini secara spesifik menyoroti dugaan keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dalam kasus korupsi yang kini ditangani oleh Polri.
Para demonstran menyuarakan keprihatinan mendalam, menyebut bahwa Kejaksaan Agung justru berpotensi menjadi sumber masalah dalam upaya pemberantasan korupsi. Koordinator Aksi, Faldo, secara tegas menyatakan, “Ironisnya hari ini, Kejaksaan malah menjadi sumber masalah pemberantasan korupsi. Katakan saja kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menimbun harta hasil TPPU berupa pecahan uang dolar, rupiah, dan batangan emas.”
Oleh karena itu, Barisan Pemuda Anti Korupsi mendesak agar Kejaksaan Agung segera melakukan evaluasi menyeluruh dan membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi maupun skandal korupsi yang diduga melibatkan petinggi di dalamnya. Upaya ini dinilai krusial demi mengembalikan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. “Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi keterlibatan oknum petinggi Kejagung dalam pusaran kasus korupsi dinilai telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa,” jelas Faldo.
Lebih lanjut, Faldo menekankan pentingnya membersihkan jajaran kejaksaan dari oknum-oknum ‘nakal’ yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya tidak mengenal impunitas, terutama bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dalam konteks ini, desakan agar Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan juga dilontarkan. “Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan. Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya,” tegasnya, seraya menekankan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih dan dugaan keterlibatan oknum Jampidsus dalam tindakan koruptif harus diungkap secara terang benderang.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah sendiri telah mengakui kepemilikan rumah mewah yang digeledah oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berujung pada penyitaan aset berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura, serta Rupiah. Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” ujar Febrie saat memberikan keterangan pers di kantor Kejaksaan Agung pada Jumat yang sama. Namun, pengakuan kepemilikan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Pasalnya, rumah mewah beserta isinya tersebut ternyata tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Febrie Adriansyah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 7 Maret 2026.
Fakta tidak tercatatnya aset bernilai fantastis ini semakin memperkuat tuntutan publik dan elemen masyarakat sipil yang menyuarakan desakan Febrie untuk dicopot dari Jampidsus. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai integritas institusi penegak hukum dan potensi adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada pengumpulan harta kekayaan yang tidak wajar. Isu ini menjadi perhatian utama publik, menuntut transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pejabat negara, khususnya yang berada di garda terdepan pemberantasan korupsi. Desakan Febrie untuk dicopot dari Jampidsus kini menjadi sorotan utama, menguji komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Situasi ini tentu saja menjadi pukulan telak bagi citra Kejaksaan Agung. Kepercayaan publik yang telah susah payah dibangun, kini terancam terkikis oleh dugaan skandal yang melibatkan salah satu petingginya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap LHKPN para pejabat negara, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran, tanpa terkecuali. Harapan besar disematkan pada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian serius terhadap isu ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.









Tinggalkan komentar