Geger Sidang MK: Denny Indrayana Ungkit Ijazah Gibran, Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden Dipertanyakan!

Rosaria

September 23, 2026

4
Min Read
Geger Sidang MK: Denny Indrayana Ungkit Ijazah Gibran, Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden Dipertanyakan!
Geger Sidang MK: Denny Indrayana Ungkit Ijazah Gibran, Persyaratan Pendidikan Calon Wakil Presiden Dipertanyakan!

On This Post

Nusamedia – 23 September 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan publik seiring bergulirnya sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menghadirkan berbagai pokok persoalan, salah satunya adalah mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang yang digelar Senin (21/9) malam dan dipantau secara daring, argumen Denny Indrayana dalam sidang sengketa ijazah Gibran dalam Pilpres 2024 menjadi salah satu poin penting yang diajukan oleh para pemohon.

Sebanyak 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana, menggugat penerapan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Kuasa hukum pemohon, yang salah satunya adalah Bambang Widjojanto, mendalilkan bahwa persyaratan pendidikan ini bersifat imperatif dan harus dipenuhi secara sah sejak tahap pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

“Menyatakan bahwa persyaratan pendidikan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tegas Bambang di hadapan Majelis Hakim MK.

Denny Indrayana secara spesifik mendorong MK untuk membuka ruang pembuktian guna menguji secara mendalam pemenuhan syarat pendidikan yang dipersoalkan. Ia berpendapat bahwa pelantikan pejabat negara tidak serta-merta menghapus masalah administratif yang menjadi pokok sengketa. “Pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang bertumpu pada keabsahan pencalonan, bukan instrumen untuk memulihkan cacat yang melekat pada proses pencalonan tersebut,” ujar Denny, menekankan bahwa cacat pencalonan tidak dapat diperbaiki dengan tahapan selanjutnya.

Lebih lanjut, argumen Denny Indrayana dalam sidang sengketa ijazah Gibran dalam Pilpres 2024 juga menyoroti proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Denny mengungkapkan kejanggalan terkait surat tersebut yang terindikasi diterbitkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Ia mempertanyakan dokumen kelulusan apa yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan yang super kilat tersebut. Hingga permohonan diajukan, dokumen pendukung tersebut belum kunjung dibuktikan. “Ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya kurang dari satu hari, yang tepatnya kurang dari 24 jam pada tanggal 6 Agustus 2019 yang hingga permohonan diajukan tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya,” papar Denny.

Denny mengaitkan persoalan ini dengan regulasi yang ada. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai dokumen pendukung penyetaraan yang seharusnya berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Selain itu, Denny juga mempersoalkan Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memberikan pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki ijazah perguruan tinggi. Denny menyoroti bahwa ketentuan pengecualian semacam ini tidak ada dalam regulasi Pilpres tahun 2009, 2014, dan 2019. Ia juga merasa heran karena ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada September 2023.

Para pemohon berargumen bahwa kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak secara otomatis menggugurkan persyaratan pendidikan setara Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Denny Indrayana bahkan merujuk pada putusan MK sebelumnya dalam sengketa Pilkada di Pesawaran dan Nias Selatan. Menurutnya, putusan-putusan tersebut mendiskualifikasi calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat kelulusan SMA meskipun telah memiliki gelar sarjana (S1) atau magister (S2). Ini menunjukkan preseden hukum yang relevan terkait penegakan syarat pendidikan dasar.

Lebih jauh, para pemohon meminta MK menguji konsekuensi hukum apabila dalil mengenai syarat pendidikan mereka dinyatakan terbukti. Tuntutan tersebut mencakup pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024. Denny menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pencalonan ini termasuk dalam ranah sengketa pemilu (electoral dispute), bukan mekanisme pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan. “Gibran tidak bisa menggunakan Pasal 7a karena yang bersangkutan sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pendidikan. Sehingga yang dilakukan adalah pembatalan sebagai calon wakil presiden atau diskualifikasi,” tegas Denny, menyiratkan bahwa status Gibran seharusnya dibatalkan sejak awal pencalonan.

Meskipun para pemohon menyadari bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan setelah melewati tenggang waktu pengajuan sengketa hasil pemilu, mereka tetap berharap MK membuka ruang pemeriksaan untuk menguji pokok persoalan yang mereka ajukan. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (23/9) pukul 19.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta keterangan Pihak Terkait. Argumen Denny Indrayana dalam sidang sengketa ijazah Gibran dalam Pilpres 2024 ini menjadi salah satu isu krusial yang akan terus diikuti perkembangannya oleh publik.

PARTNER NETWORK
Bangun Media & Aset Digital Lebih Cepat
Domain premium, website berita, optimasi publisher & solusi digital.

Tinggalkan komentar

Related Post