Pejabat Eselon II Banda Aceh Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Cambuk Akibat Dugaan Pelanggaran Syariat Islam
Nusamedia – 24 Agustus 2026 | Banda Aceh – Sebuah kasus yang menggemparkan terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Seorang pejabat eselon II berinisial F (58) dilaporkan menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan sesama jenis atau gay. Penangkapan ini sontak menimbulkan perhatian publik, mengingat statusnya sebagai pejabat publik di provinsi yang menerapkan syariat Islam secara ketat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, M Rizal, dalam konferensi pers yang digelar di Banda Aceh pada Selasa lalu, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap F serta seorang pria lainnya berinisial AM (22), seorang mahasiswa dari salah satu universitas swasta di Banda Aceh. Keduanya diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah hukuman cambuk.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku ini dilakukan pada Rabu, 12 Agustus, sekitar pukul 18.50 WIB, di kantor sang pejabat. “Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari dimulai dari kemarin,” ujar Rizal. Setelah diamankan, kedua terduga dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dimintai keterangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani. Salah satu barang bukti yang cukup mencolok adalah sebuah kasur lipat. “Kasur lipat salah satu yang kita amankan. Itu ada lainnya yang tidak mungkin kami ungkapkan ke publik karena ini masih berproses dalam penyidikan yang kita lakukan,” ungkap Rizal. Ia juga memastikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh F dan AM ini merupakan yang pertama kali mereka lakukan.
Komitmen Tegas Penegakan Syariat Islam
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan komitmennya yang tinggi dalam penegakan syariat Islam. Asisten I Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu. “Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan melakukan qanun jinayat untuk seluruh warga Aceh. Siapapun yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Bachtiar juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh akan mengambil keputusan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap F, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banda Aceh. “Dilakukan penyelidikan sesuai dengan keputusan berlaku karena dia sebagai ASN, tentu ada pelanggaran kode etik dan disiplin,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa selain sanksi pidana berdasarkan syariat Islam, F juga akan menghadapi konsekuensi disiplin sebagai seorang ASN.
Pencopotan Jabatan dan Proses Disiplin ASN
Menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh F, Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, telah mengambil langkah tegas. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, menyatakan bahwa F telah dicopot dari jabatan eselon II yang diembannya. “Yang bersangkutan telah diberhentikan dari tugas jabatannya, sesuai Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2.114/8-2026,” jelas Emila Sovayana.
Lebih lanjut, Emila Sovayana menjelaskan bahwa dari segi kode etik dan disiplin ASN, F diduga melakukan pelanggaran berat. Pemerintah kota sedang menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah tim pemeriksa pelanggaran disiplin telah dibentuk, diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), dan sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan sanksi yang jelas bagi F. Kasus pejabat Aceh gay ini menjadi sorotan serius terkait integritas dan kepatuhan terhadap norma agama serta etika kepegawaian.
Kasus ini kembali mengangkat isu penegakan syariat Islam di Aceh dan dampaknya terhadap para pelanggar, termasuk pejabat publik. Ancaman hukuman cambuk bagi siapa saja yang melanggar, tanpa memandang status sosial atau jabatannya, menegaskan komitmen provinsi tersebut dalam menjalankan ajaran agamanya. Pemberhentian jabatan F menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir pelanggaran, baik dari sisi hukum pidana syariat maupun disiplin kepegawaian. Kasus pejabat Aceh gay ini menjadi pengingat akan konsekuensi serius bagi siapa pun yang melanggar aturan di wilayah tersebut.









Tinggalkan komentar