Menteri Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terlibat Korupsi Pengadaan Chromebook
Nusamedia – 02 Juli 2026 | Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2022 berbuntut panjang. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa Nadiem Anwar Makarim terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. “Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama 10 tahun, Nadiem juga dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem senilai Rp809,59 miliar, dengan subsider pidana penjara selama 5 tahun jika tidak dipenuhi.
Terbukti Menerima Uang Ratusan Miliar dari PT AKAB
Uang pengganti tersebut dikenakan kepada Nadiem setelah terbukti menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dalam kasus ini, Majelis Hakim menyebutkan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Modus korupsi yang diduga dilakukan adalah dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku. Perbuatan ini dinyatakan dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis dalam persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, Nadiem Makarim terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini ternyata jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Nadiem dipenjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dituduh Punya Banyak Duit, Harta Nadiem Diminta Diusut TPPU
Lebih lanjut, Majelis Hakim juga meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut kenaikan harta Nadiem Anwar Makarim yang diduga terkait kasus Chromebook sebesar Rp4,87 triliun melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim anggota Eryusman menyatakan bahwa permohonan jaksa penuntut umum (JPU) terkait adanya peningkatan harta Nadiem tersebut tidak dapat dikabulkan sebagai uang pengganti dalam perkara ini, karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” jelas Eryusman. Ia menambahkan bahwa langkah lanjutan penelusuran harta melalui penyidikan TPPU dapat dilakukan dengan tindak pidana asal pada Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti dalam putusan kasus Nadiem.
Hakim Eryusman mengungkapkan bahwa uang senilai Rp4,87 triliun tersebut didalilkan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dan mekanisme pembalikan beban pembuktian pasal 37 dan 37a UU Tipikor. Majelis hakim memahami semangat Kejaksaan Agung dalam memaksimalkan pemulihan keuangan negara, namun mengingatkan agar semangat tersebut berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding, Mengaku Tak Punya Uang
Menanggapi vonis tersebut, Nadiem Makarim menyatakan akan mengajukan banding. Ia mengaku telah berjuang selama satu tahun untuk menunjukkan kejujurannya selama menjabat, namun tetap divonis bersalah. Nadiem juga mengklaim tidak memiliki uang sebesar Rp809,59 miliar untuk membayar pidana tambahan.
“Mereka tahu itu. Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. Itu artinya saya divonis 15 tahun,” ungkapnya dengan nada prihatin. Nadiem menegaskan bahwa uang senilai Rp809,59 miliar yang disangkakan kepadanya tidak pernah menyentuh rekening pribadinya. Hal ini telah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), yang merupakan entitas GoTo. Selain itu, ia menambahkan bahwa uang tersebut adalah milik PT AKAB dan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.
Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan dituduh punya banyak duit, namun ia bersikeras bahwa dana yang dituduhkan tidak pernah diterimanya. Ia merasa terbebani untuk membayar balik dana yang bukan haknya. Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik luas.









Tinggalkan komentar