Nusamedia – 02 Juli 2026 | Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya angkat bicara mengenai penetapan salah satu perwiranya, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini muncul sehari setelah Polri merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusinya mendukung dan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi pada Kamis (2/7/2026). Pernyataan ini menjadi respons resmi Polri terkait perkembangan terbaru dalam kasus yang telah menyeret beberapa nama sebelumnya.
Meskipun Polri menyatakan sikap mendukung, Irjen Isir belum memberikan informasi pasti kapan Brigjen Iwan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri. Namun, ia memberikan penegasan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan kedinasan yang berlaku. “Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” imbuhnya, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi di internalnya.
Penetapan Brigjen Iwan sebagai tersangka oleh Kejagung memang menimbulkan sorotan, mengingat waktunya yang berdekatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke-80, yang jatuh pada Rabu (1/7) kemarin. Sebelumnya, Kejagung mengumumkan penetapan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Peran Brigjen Iwan dalam Kasus Korupsi MBG
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan peran Brigjen Iwan dalam kasus ini. Menurutnya, LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN (Badan Gizi Nasional) hingga Maret 2025, dan saat ini menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.
Dalam konferensi pers di Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi memaparkan bahwa peran Brigjen Iwan adalah meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG. Yang lebih mengejutkan, alat tersebut dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh Brigjen Iwan sendiri. “Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Brigjen Iwan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut selama 20 hari ke depan. Penetapan Brigjen Iwan sebagai tersangka menambah daftar panjang orang yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi program MBG ini.
Daftar Tersangka Sebelumnya
Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini sebelumnya telah menjerat enam tersangka lain. Mereka adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan korupsi yang mungkin terjadi dalam program-program pemerintah, terutama yang melibatkan anggaran besar dan banyak pihak. Penetapan Brigjen Iwan menjadi tersangka korupsi oleh Kejagung usai HUT Bhayangkara ke-80 ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu. Polri sendiri telah menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan institusi mereka, sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang digaungkan pemerintah.
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejagung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan program-program pemerintah di masa mendatang. Pernyataan Polri soal Brigjen Iwan jadi tersangka korupsi oleh Kejagung usai HUT Bhayangkara ke-80 ini menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan di tengah berbagai agenda kenegaraan. Komitmen untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik tercela menjadi prioritas utama.









Tinggalkan komentar