Dana Nasabah Hilang Rp71 Miliar, Kasus Bos Mirae Asset Naik Penyidikan!

Rosaria

Juli 5, 2026

4
Min Read
Dana Nasabah Hilang Rp71 Miliar, Kasus Bos Mirae Asset Naik Penyidikan!
Dana Nasabah Hilang Rp71 Miliar, Kasus Bos Mirae Asset Naik Penyidikan!

On This Post

Nusamedia – 05 Juli 2026 | Jakarta – Perkembangan signifikan terjadi dalam kasus nasabah laporkan bos Mirae Asset atas raibnya dana Rp71 M naik penyidikan. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah resmi menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

Kuasa hukum para korban, Krisna Murti, membenarkan informasi ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Bareskrim Polri. “Kami selaku pelapor telah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dari siber Bareskrim. Isinya menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,” ujar Krisna Murti kepada wartawan pada Sabtu (4/7/2026).

Krisna menjelaskan bahwa laporan awal yang diajukan mencakup berbagai dugaan pelanggaran hukum yang serius. Mulai dari dugaan akses ilegal terhadap akun sekuritas, pemindahan atau transfer dana secara tidak sah, pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan konsumen, hingga potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peristiwa yang merugikan nasabah ini diduga kuat terjadi di wilayah Jakarta pada awal Oktober 2025.

Dengan dinaikkannya status laporan ke tahap penyidikan, Krisna mengapresiasi kinerja aparat kepolisian. Ia menilai polisi telah bertindak profesional dan transparan dalam menangani keluhan masyarakat, khususnya para nasabah yang merasa dirugikan oleh praktik yang diduga ilegal. “Kami memberikan apresiasi yang besar kepada pihak Cyber Bareskrim yang telah meningkatkan laporan kami menjadi penyidikan. Artinya, di sini memang ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Krisna memaparkan bahwa pada tahap penyidikan ini, penyidik Bareskrim Polri akan menerbitkan dokumen-dokumen resmi. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang akan dikirimkan kepada Kejaksaan Agung serta kepada pihak pelapor. Diharapkan, proses hukum ini dapat berjalan secara objektif dan adil bagi seluruh korban.

Kronologi Awal Dugaan Penyelewengan Dana

Kasus ini pertama kali mencuat ketika salah seorang nasabah bernama Irman melaporkan petinggi PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia ke Bareskrim Polri pada Jumat (28/11/2025). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/ BARESKRIM POLRI.

Menurut keterangan kuasa hukum korban, Krisna Murti, total kerugian yang dialami oleh beberapa korban lain dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp90 miliar. “Klien kami kehilangan uang di situ dengan jumlah Rp71 miliar kemudian ada teman-teman yang lain korban-korbannya juga melaporkan kepada kami,” ujar Krisna.

Kejadian bermula pada tanggal 6 Oktober 2025, ketika Irman menerima notifikasi trade confirmation pada email terdaftarnya. Irman mengklaim bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Ketika melakukan pengecekan lebih lanjut, aset-aset investasi berharga yang dimilikinya di akun sekuritas, termasuk saham-saham unggulan seperti BBCA, BBRI, hingga Telkom, dilaporkan telah hilang. Posisi aset tersebut kemudian berganti dengan aset lain yang sama sekali tidak dikenali oleh Irman.

Menanggapi hal ini, pihak Mirae Asset Sekuritas Indonesia awalnya mengklaim bahwa aktivitas transaksi tersebut memang tidak berasal dari nasabah. “Mereka di situ bilang, mengakui bahwa transaksi tanggal 6 Oktober 2025 tidak dilakukan oleh nasabah sendiri,” ungkap Krisna.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tidak menunjukkan adanya indikasi peretasan server atau akses ilegal ke akun nasabah dari pihak luar. Hal ini justru menimbulkan dugaan kuat adanya akses ilegal terhadap akun nasabah oleh pihak internal yang mengetahui informasi login nasabah. Upaya dialog dan mediasi sempat dilakukan, namun pihak sekuritas hanya menyatakan sedang melakukan investigasi internal. Bahkan, upaya somasi yang dilayangkan oleh pihak korban pun tidak mendapatkan respons yang memuaskan. Merasa tidak mendapatkan keadilan, Irman akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai dana yang diduga raib dan melibatkan salah satu perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia. Perkembangan penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan kepastian hukum bagi para nasabah yang menjadi korban. Kasus nasabah laporkan bos Mirae Asset atas raibnya dana Rp71 M naik penyidikan menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam industri jasa keuangan.

Pihak kepolisian berjanji akan terus mendalami kasus ini secara profesional. Fokus penyidikan akan diarahkan untuk mengidentifikasi pelaku utama dan motif di balik dugaan akses ilegal serta penggelapan dana nasabah. Kasus nasabah laporkan bos Mirae Asset atas raibnya dana Rp71 M naik penyidikan ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan sekuritas lainnya untuk memperkuat sistem keamanan akun nasabah dan meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi.

Seluruh pihak berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar hingga tuntas, memberikan keadilan bagi para korban dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor keuangan. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dilaporkan.

Tinggalkan komentar

Related Post