Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang, Ikatan Keluarga Minang Desak Penyelidikan
Nusamedia – 08 Juli 2026 | Permadi Arya, yang lebih dikenal dengan nama Abu Janda, kembali menghadapi sorotan hukum terkait pernyataannya yang dinilai menghina masyarakat Minangkabau dan Sumatra Barat. Kuasa hukum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Dafrizal Djamari, secara tegas menuduh Abu Janda tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. Pernyataan ini muncul di tengah laporan polisi yang terus bergulir, menandakan bahwa Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang dan kompleks.
Menurut Dafrizal, hingga kini Abu Janda belum pernah menyampaikan permohonan maaf, baik secara langsung melalui kuasa hukumnya maupun melalui perantara lainnya. “Tidak pernah meminta maaf baik melalui kuasa hukumnya atau siapa pun,” ungkap Dafrizal Djamari di Bareskrim Polri pada Senin kemarin, menegaskan kekecewaan IKM terhadap sikap terlapor.
Abu Janda sendiri telah dilaporkan ke Bareskrim Polri setelah melontarkan sebutan ‘barbar’ kepada masyarakat Sumatra Barat. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan ini, terlapor diduga melanggar Pasal 242 KUHP terkait memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar.
Dafrizal menambahkan, respons Abu Janda setelah dilaporkan ke Bareskrim hanya sebatas membantah telah melontarkan hinaan. Namun, bantahan tersebut tidak disertai dengan permintaan maaf atau penyesalan. “Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatra Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan,” jelas Dafrizal.
Situasi ini semakin memanas seiring dengan pemeriksaan Sekjen DPP IKM, Braditi Moulevey, yang dimintai keterangan terkait pelaporan terhadap Abu Janda. Braditi mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan ia dicecar dengan 30 pertanyaan. DPP IKM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan mereka. Bukti-bukti tersebut meliputi tangkapan layar, potongan video dari media sosial yang memuat pernyataan Abu Janda, serta keterangan saksi.
Braditi Moulevey menyatakan harapan besar agar pihak kepolisian segera memanggil Abu Janda untuk memberikan klarifikasi. “Ucapan atau pidatonya yang diduga disampaikan di salah satu rumah ibadah di Amerika sangat menyakitkan kami sebagai orang Minang dan juga masyarakat Sumatra Barat,” tegas Braditi. Pernyataan yang diduga dilontarkan di luar negeri ini dianggap telah menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Minang dan Sumbar.
Lebih lanjut, Braditi mendesak agar penyidik segera meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Jika tahap penyidikan telah dimulai, Abu Janda berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila bukti-bukti yang ada dianggap cukup untuk membuktikan dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan). DPP IKM merasa yakin bahwa bukti permulaan yang telah diserahkan kepada kepolisian sudah memadai.
“Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami bukti-bukti permulaan sudah cukup,” pungkas Braditi. Desakan ini mencerminkan keseriusan IKM dalam menuntut keadilan dan penegakan hukum terkait kasus ini. Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa.
Perkembangan lebih lanjut dari Kasus Abu Janda yang Sebut Masyarakat Sumbar Barbar Makin Panjang ini akan terus dipantau. Sikap Abu Janda yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menunjukkan penyesalan semakin mempertegas urgensi penanganan hukum yang tegas. Pihak IKM berharap proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani menyebarkan ujaran kebencian dan SARA di ruang publik.









Tinggalkan komentar