Mahfud MD Angkat Bicara: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? KPK Buka Suara

Rosaria

Juli 14, 2026

4
Min Read
Mahfud MD Angkat Bicara: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? KPK Buka Suara
Mahfud MD Angkat Bicara: Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? KPK Buka Suara

On This Post

Polemik Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung: Cacat Prosedur?

Nusamedia – 14 Juli 2026 | Wacana mengenai Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur? kini semakin mengemuka, menyusul pernyataan tegas dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurut Mahfud, mekanisme penyerahan atau pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah (FA) tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pernyataan ini membuka peluang besar bahwa penegakan kasus ini berpotensi cacat secara prosedural.

Mahfud MD secara gamblang menyatakan bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengatur pengalihan penyidikan dari satu institusi ke institusi lain, baik dari kepolisian ke kejaksaan, maupun sebaliknya. “Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita, dan belum pernah terjadi sebelumnya. Tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada Kejaksaan, atau dari Kejaksaan ke Kepolisian. Tidak ada pengalihan dari penyidik ke penyidik,” tegas Mahfud.

Usulan Pengambilalihan oleh KPK

Menyikapi potensi cacat prosedural tersebut, Mahfud MD mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Memang ada kemungkinan pengambilalihan, tetapi sesuai dengan pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pengambilalihan ini hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan. KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu,” jelasnya.

Pernyataan Mahfud MD ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Febrie Adriansyah. Keraguan ini semakin diperkuat mengingat status Febrie yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Respons KPK dan Kejaksaan Agung

Menanggapi polemik ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sikap menghormati proses yang sedang berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa saat ini proses penyidikan kasus tersebut masih berada pada tahap awal, meskipun penanganannya telah dialihkan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). “Saat ini kami masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru Sabtu (11/7) kemarin dilakukan pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin kemarin.

KPK mengimbau semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut. “Ya, kita sama-sama sabar. Kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” tambahnya. KPK memandang positif komitmen kuat yang ditunjukkan oleh Polri maupun Kejagung dalam menangani kasus ini. “Tadi kita juga sudah melihat sama-sama secara terbuka disampaikan oleh Pak Kapolri dan juga Pak Jaksa Agung ya terkait dengan komitmen kedua institusi itu untuk memproses penyidikan perkara ini secara profesional, secara terbuka sehingga masyarakat juga bisa ikut memantau, ikut mengawal setiap perkembangan dari penyidikan perkara ini,” tutur Budi.

Kronologi Pelimpahan Kasus

Peristiwa yang memicu perdebatan ini bermula pada Sabtu dini hari, 11 Juli 2026. Pada saat itu, Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, yang telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Beberapa jam kemudian, pada sore hari yang sama, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri mengumumkan penetapan dua orang tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi. Salah satu tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah.

Dit Tipidkor Polri kemudian menyampaikan keputusannya untuk melimpahkan penanganan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung. Keputusan pelimpahan inilah yang kemudian menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan serius terkait prosedur hukumnya, yang kini menjadi perbincangan hangat dengan adanya tudingan bahwa Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung Cacat Prosedur?.

Meskipun KPK menyatakan masih memantau, keraguan mengenai keabsahan Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung terus bergulir. Keterlibatan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum dalam kasus korupsi, ditambah dengan adanya keraguan prosedural, tentu menjadi perhatian publik yang sangat besar. Kejelasan mengenai prosedur yang ditempuh dalam Pelimpahan Kasus Eks Jampidsus Febrie ke Kejagung ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Related Post