Polemik Hak Angket DPRD Gowa Berujung Laporan ke Bareskrim
Nusamedia – 17 Juli 2026 | Konstelasi politik di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kian memanas menyusul laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilayangkan kepada sejumlah anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang usik Husniah. Kuasa hukum masyarakat Gowa, Muallim Bahar, melaporkan 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini terkait dugaan penyebaran muatan yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, perlindungan data pribadi, hingga dugaan penyalahgunaan jabatan.
Muallim Bahar menjelaskan bahwa pelaporan ini didasari oleh tindakan Pansus Hak Angket yang dinilai telah keluar dari koridor kewenangannya. Menurutnya, DPRD tidak berwenang untuk mengurusi urusan pribadi seorang pejabat. “Jadi, rekan-rekan sekalian, terlapornya itu Ketua Pansus beserta perangkatnya dan seluruh anggota Pansus yang berjumlah 19 orang. Jadi, yang kami laporkan secara spesifik adalah seluruh anggota Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Muallim Bahar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/7).
Dalam proses klarifikasi di Bareskrim Polri, Muallim Bahar turut menyertakan bukti-bukti tambahan berupa konten video yang diambil langsung dari akun resmi media sosial DPRD Kabupaten Gowa, termasuk TikTok, Facebook, YouTube, dan Instagram. Bukti-bukti ini diduga memuat materi yang menjadi substansi laporan mereka.
Dugaan Pelanggaran Kewenangan Pansus Hak Angket
Menurut kuasa hukum masyarakat Gowa, dugaan tindak pidana ini muncul karena Pansus Hak Angket DPRD Gowa diduga telah melampaui batas kewenangan yang diatur dalam tata tertib legislatif. Fokus penyelidikan kini tertuju pada apakah tindakan Pansus tersebut telah menyalahi aturan dengan masuk ke ranah pribadi Bupati Sitti Husniah Talenrang, di luar urusan kebijakan pemerintahan.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebelumnya telah memberikan tanggapan terkait hak angket yang digulirkan oleh DPRD. Meskipun menyatakan menghormati proses yang berjalan, Husniah menilai bahwa pembahasan yang dilakukan oleh Pansus Hak Angket telah memasuki ranah privat yang bersifat non-kebijakan. “Namun non-kebijakan saya rasa itu sudah melanggar aturan dan tentunya saya merasa terusik dengan apa yang dilakukan DPRD yang terlalu jauh masuk ke ranah pribadi karena itu sifatnya non-kebijakan,” ungkap Husniah.
Pihak DPRD, di sisi lain, mengklaim bahwa mereka sedang menjalankan mandat rakyat untuk menjaga integritas pemerintahan. Dewan merasa perlu untuk meluruskan sejumlah pandangan yang dinilai keliru agar tidak menimbulkan penyesatan opini di tengah masyarakat. Namun, tindakan Pansus yang dinilai mengusik pribadi Bupati ini tampaknya telah memicu reaksi hukum dari sebagian masyarakat Gowa.
Bareskrim Mulai Usut Pengaduan Masyarakat
Bareskrim Polri telah mulai mengusut pengaduan masyarakat (dumas) terkait polemik hak angket DPRD Gowa. Penyidik telah memanggil perwakilan masyarakat Gowa selaku pelapor untuk memberikan klarifikasi atas dumas yang diajukan. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum mengenai tindakan yang dilakukan oleh anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang usik Husniah.
Muallim Bahar menambahkan bahwa pihaknya meyakini Bupati Sitti Husniah Talenrang bersedia untuk memberikan keterangan jika memang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang berjalan diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel, melibatkan semua pihak yang terkait. Laporan terhadap anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang usik Husniah ini menjadi sorotan publik, menguji batas kewenangan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan hak angketnya.
Drama politik di Gowa ini menjadi preseden penting dalam dinamika hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah. Penyelidikan oleh Bareskrim Polri diharapkan dapat menegakkan aturan hukum dan memastikan bahwa setiap tindakan lembaga negara tetap berada dalam koridor konstitusional dan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengawasan pemerintahan dan penghormatan terhadap hak-hak individu pejabat publik.









Tinggalkan komentar