Bikin Ngamuk Netizen! Akhirnya Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan

Rosaria

Agustus 28, 2026

3
Min Read
Bikin Ngamuk Netizen! Akhirnya Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Bikin Ngamuk Netizen! Akhirnya Pemprov Sulsel Batalkan Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan

On This Post

Nusamedia – 28 Agustus 2026 | MAKASSAR – Kemarahan publik yang membuncah di media sosial akhirnya membuahkan hasil. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memutuskan untuk membatalkan niat menaikkan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan ini disambut lega oleh masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan rencana kenaikan tersebut.

Informasi mengenai rencana kenaikan pajak kendaraan ini sempat membuat gaduh di jagat maya. Berbagai keluhan dilontarkan oleh warganet di platform media sosial seperti Facebook. Banyak yang berpendapat bahwa kondisi ekonomi saat ini belum stabil, sehingga kebijakan menaikkan pajak akan semakin memberatkan masyarakat yang harus merogoh kocek lebih dalam demi pendapatan daerah. Isu Publik marah, Pemprov Sulsel bikin batal naikkan pajak kendaraan ini pun menjadi topik hangat perbincangan.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel, Anwar Purnomo, mengonfirmasi pembatalan ini. “Hasil finalisasinya, kami bersepakat antara Pemprov dan DPRD tidak menaikkan pajak. BBNKB semula diusulkan 7,5 persen naik menjadi 10 persen, dan PBBKB dari 7 persen naik 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan,” ujar Anwar Purnomo saat dikonfirmasi di Makassar, Rabu (26/8/2026).

Kesepakatan untuk membatalkan kenaikan tarif pajak tersebut dicapai setelah melalui rapat kerja finalisasi antara Pansus Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan Pemprov Sulsel yang digelar di Kantor sementara DPRD Sulsel pada Senin silam. Anwar menjelaskan bahwa pembatalan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat Sulsel yang dinilai belum stabil di tengah lesunya perekonomian daerah.

Rencana perubahan tarif pajak ini sejatinya merupakan bagian dari upaya penyesuaian regulasi sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur tentang pembagian sumber penerimaan, pajak, retribusi, alokasi dana transfer, serta belanja untuk memperkuat kemandirian fiskal dan keadilan layanan publik di daerah. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan batas maksimal yang telah ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Dalam undang-undang tersebut, batas maksimal tarif untuk BBNKB adalah 12,5 persen, sementara untuk PBBKB maksimal adalah 10 persen. Meskipun memiliki ruang untuk menaikkan tarif, Pemprov Sulsel memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif yang berlaku saat ini. Keputusan ini diambil meskipun berpotensi mengurangi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak.

Anwar Purnomo juga memberikan klarifikasi penting mengenai objek pajak yang terpengaruh. Ia menegaskan bahwa ini bukanlah kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan setiap tahun, melainkan terkait dengan transaksi kendaraan baru. “Ini perlu diklarifikasi, bukan pajak kendaraan, tapi untuk kendaraan baru. Jadi, saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan finalnya tetap melalui Rapat Paripurna. Jelasnya, kami sepakat tidak ada kenaikan,” paparnya.

Sebelumnya, usulan perubahan tarif BBNKB untuk penyerahan kendaraan baru dari dealer kepada pemilik kendaraan memang sempat diajukan. Sekretaris Bapenda Pemprov Sulsel, Andi Satriady Sakka, mengusulkan kenaikan tarif BBNKB dari 7 persen menjadi 10 persen, dan untuk PBBKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Namun, masukan ini akhirnya tidak dilanjutkan mengingat reaksi negatif dari masyarakat. Kembali menegaskan, keputusan Publik marah, Pemprov Sulsel bikin batal naikkan pajak kendaraan ini merupakan wujud respons pemerintah terhadap aspirasi rakyatnya.

Keputusan untuk tidak menaikkan pajak kendaraan ini menunjukkan bahwa Pemprov Sulsel dan DPRD mendengarkan suara publik. Meskipun ada potensi kehilangan pendapatan daerah, prioritas untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih tampaknya menjadi pertimbangan utama. Dengan demikian, isu Publik marah, Pemprov Sulsel bikin batal naikkan pajak kendaraan ini akhirnya terselesaikan dengan baik, memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Keputusan final tetap akan diketuk palu dalam Rapat Paripurna.

Tinggalkan komentar

Related Post