Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Leonardi Kasus Satelit: Tak Terbukti Terima Duit & Rugikan Negara?

Rosaria

Agustus 28, 2026

4
Min Read
Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Leonardi Kasus Satelit: Tak Terbukti Terima Duit & Rugikan Negara?
Vonis 2,5 Tahun Penjara untuk Leonardi Kasus Satelit: Tak Terbukti Terima Duit & Rugikan Negara?

On This Post

Nusamedia – 28 Agustus 2026 |

Vonis Mengejutkan: Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Satelit, Meski Tak Terbukti Terima Duit dan Rugikan Negara

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) Laksda TNI (Purn) Leonardi harus menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kemenhan yang berlangsung antara tahun 2012 hingga 2021. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan Leonardi terbukti bersalah atas penyalahgunaan kewenangan, kendati dakwaan primair yang menuduhnya menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri tidak terbukti.

“Menjatuhkan pidana pokok kepada terdakwa Leonardi berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa menjalani penahanan sementara,” ujar Ketua Majelis Hakim Mayjen Anwar Makal pada sidang yang digelar Kamis (27/8/2026). Selain pidana badan, Leonardi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider 140 hari kurungan penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa Laksda TNI (Purn) Leonardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini berarti, hakim tidak menemukan bukti Leonardi menerima aliran dana atau memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek satelit tersebut. Namun, dasar hukuman yang dijatuhkan adalah dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyalahgunaan kewenangan.

Majelis hakim memandang bahwa kerugian negara dalam perkara ini bersifat riil, bukan sekadar potensi. Kerugian tersebut timbul dari putusan arbitrase International Chamber of Commerce (ICC) yang mewajibkan pemerintah Indonesia membayar tagihan kepada Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para terdakwa, termasuk Leonardi.

Menanggapi vonis tersebut, Leonardi menyatakan kekecewaannya yang mendalam. Ia merasa putusan tersebut tidak adil mengingat pengabdiannya yang telah puluhan tahun kepada negara. “Pemikiran hakim ini seperti apa sih? Tidak ada dana keluar, tidak ada perintah (dari saya), tapi karena arbitrase tadi dianggap yang paling benar, negara harus laksanakan. Itu perintahnya tadi hakim begitu,” tuturnya dengan nada getir. Ia mempertanyakan dasar hukumannya jika tidak ada aliran dana atau kerugian yang ia sebabkan secara langsung.

Leonardi juga menegaskan bahwa selama bertugas, ia selalu mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pertahanan yang melarang Kepala Baranahan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terlibat dalam tim seleksi pengadaan barang dan jasa. “Memang itu anak buah saya, tapi pada saat dia ditunjuk menjadi ketua tim pengadaan, saya nggak boleh masuk ke sana. Itu aturannya di Kemhan,” jelasnya.

Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, menambahkan bahwa kliennya tidak sepatutnya dijadikan tersangka apalagi terdakwa, mengingat terbukti tidak menerima uang atau memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut. Rinto mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. “Putusan itu satu paket, bagaimana hakim memutus perkara dalam dakwaan primer tidak terbukti namun dalam dakwaan subsider terbukti? Dari kedua pasal itu kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus bisa dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss) sesuai dengan putusan MK,” papar Rinto.

Rinto menjelaskan bahwa frasa “dapat merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor sebelumnya ditafsirkan sebagai delik formil. Namun, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata. Ia menilai pertimbangan hakim keliru dalam menyatakan putusan arbitrase sebagai kerugian nyata, sebab tidak ada pengakuan kewajiban utang oleh Kemhan. Selain itu, Rinto juga mempersoalkan keabsahan terjemahan putusan arbitrase yang dijadikan dalil oleh jaksa, karena tidak diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, yang bertentangan dengan prinsip autentikasi pada KUHAP dan Undang-Undang Bahasa Indonesia.

Vonis terhadap Leonardi ini diyakini bertentangan dengan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 karena negara belum pernah mengeluarkan uang sepeser pun kepada Navayo. Penasihat hukum ini juga menyoroti perbedaan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada audit BPKP, dari sekitar Rp306 miliar menjadi Rp349 miliar dalam surat tuntutan, yang dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Pihak Leonardi sedang berupaya mengajukan gugatan ke MK terkait kewenangan audit kerugian negara, meminta penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang, bukan BPKP, sesuai dengan Putusan MK terbaru Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Thomas Anthony Van Der Heyden, dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp500 juta, dengan subsider 140 hari penjara. Vonis Leonardi ini menjadi sorotan, menimbulkan pertanyaan tentang interpretasi hukum terkait kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi satelit.

Tinggalkan komentar

Related Post