Nusamedia – 28 Juni 2026 | Jakarta – Ribuan korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) memberikan apresiasi yang mendalam terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam menangani perkara dugaan fraud yang melibatkan PT DSI. Perkara ini diduga telah merugikan sekitar 14.000 lender dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp2,5 triliun.
Ketua PDLSI, Achmad D Pitoyo, menyatakan bahwa pihaknya sangat memahami kompleksitas dan skala besar penanganan perkara ini. Menurutnya, penyelidikan yang melibatkan ribuan korban dan nilai kerugian fantastis membutuhkan waktu, ketelitian, serta kerja keras yang luar biasa dari tim penyidik. “Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ujar Achmad kepada wartawan pada Sabtu, 27 Juni 2026.
Achmad menambahkan, upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap tabir perkara ini merupakan bentuk pengabdian negara yang patut diapresiasi. Langkah Bareskrim Polri ini dinilai menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat luas, serta menegakkan hukum terhadap kejahatan ekonomi yang telah merugikan banyak pihak. Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan ini dapat terlaksana secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga mencapai kekuatan hukum tetap. “Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” tegasnya.
Lebih lanjut, PDLSI juga menekankan pentingnya pemulihan hak-hak para korban sebagai prioritas utama dalam proses penegakan hukum ini. Optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset menjadi kunci utama. “Harapan kami, setiap korban dapat memperoleh pengembalian haknya secara maksimal berdasarkan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Achmad. Bagi para korban, dana yang diinvestasikan bukan sekadar angka finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan bertahun-tahun, dengan keyakinan untuk bertransaksi sesuai prinsip syariah. “Semoga keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang nyata melalui pemulihan hak-hak para korban secara optimal sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Upaya Asset Recovery Intensif Dijalankan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya terus mengoptimalkan dan mengintensifkan penelusuran aset dalam perkara dugaan fraud PT DSI. Koordinasi erat dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta berbagai lembaga dan instansi lainnya, termasuk Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya, termasuk Korlantas dan BPN, dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” jelas Brigjen Ade Safri.
Sejak dimulainya proses penyelidikan pada Oktober 2025, Dittipideksus Bareskrim Polri telah berhasil menyita aset dengan estimasi nilai lebih dari Rp300 miliar. Pendekatan ‘follow the money’ digunakan untuk melacak jejak keuangan dan transaksi mencurigakan guna mengungkap aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Aset yang telah disita mencakup berbagai jenis, mulai dari aset bergerak, aset tidak bergerak, piutang, deposito, uang tunai, hingga saldo rekening.
Rincian Aset Sitaan dan Tersangka
Adapun rincian aset yang telah disita meliputi:
- 11 objek aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah dan bangunan, serta kavling tanah kosong yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara, dengan total nilai sekitar Rp143 miliar.
- 642 sertifikat hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para borrower PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekira Rp153 miliar.
- 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala dengan total nilai berkisar Rp18 miliar.
- Uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092.
- Empat unit kendaraan bermotor dengan estimasi nilai sekitar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan direktur dan pemegang saham PT DSI, ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI, AS selaku pendiri PT DSI, serta FH yang ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan dan pencucian uang. Berkas perkara dan tiga tersangka (TA, MY, dan ARL) beserta barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni lalu. Sementara itu, berkas perkara tersangka AS, tersangka FH, serta tersangka korporasi dalam mekanisme splitsing masih dalam proses penanganan secara simultan. Upaya Bareskrim Polri dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi ribuan korban PT DSI.









Tinggalkan komentar