Satgas Lundup Polri Ungkap Skandal Impor Ilegal Hampir Rp1 Triliun
Nusamedia – 28 Juni 2026 | Jakarta – Menindaklanjuti arahan tegas Presiden Prabowo Subianto, Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyeludupan (Lundup) Polri bergerak cepat membongkar berbagai kasus impor ilegal yang merugikan keuangan negara. Aksi sigap ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hampir mencapai angka Rp1 triliun, sebuah bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi dan melindungi stabilitas nasional.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa pengungkapan kasus-kasus ini merupakan implementasi nyata dukungan Polri terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan reformasi hukum, pemberantasan kejahatan ekonomi, serta penindakan tegas terhadap praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai dengan kekuatan hukum yang berlaku,” ujar Ade Safri kepada wartawan pada Minggu, 28 Juni 2026. Keberhasilan Satgas Lundup Polri dalam membongkar kasus impor ilegal hampir Rp1 triliun ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Gebrakan Satgas Lundup Polri: Dari Ponsel Hingga Perlengkapan Bayi
Berbagai kasus menonjol berhasil diungkap oleh Tim Satgas Gakkum Lundup Dittipideksus Bareskrim Polri. Salah satu yang terbesar adalah penyelundupan ponsel bekas jenis iPhone dan Android. Dari hasil penggerebekan di empat lokasi strategis di kawasan Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, serta Sidoarjo, Jawa Timur pada pertengahan April lalu, penyidik berhasil menyita sekitar 50 ribu unit ponsel berbagai merek beserta komponen pendukungnya seperti sparepart, LCD, dan baterai. Nilai barang bukti yang disita dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Tak hanya itu, dalam operasi yang sama, penyidik juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak-anak dengan taksiran nilai mencapai Rp3 miliar. Dari serangkaian pengungkapan ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DCP alias PT, SJ selaku Direktur PT TSI, dan MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL. Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan distribusi, jalur masuk barang ilegal, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan barang dari China ini.
Komoditas Pangan dan Pakaian Bekas Ikut Terseret
Gebrakan Satgas Lundup Polri tidak berhenti di situ. Pada 17 April lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil menyita bawang putih, bawang merah, dan cabai kering dengan total berat mencapai 23 ton. Komoditas pangan yang diduga dikirim dari China, India, dan Belanda ini diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah. Perkiraan nilai perputaran usaha dari aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.
Sebelumnya, pada Desember 2025, tim yang sama juga berhasil mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali. Dalam kasus tindak pidana importir ilegal ini, dua orang tersangka berinisial ZT dan SB berhasil ditangkap. Satgas berhasil menyita 846 bal pakaian bekas dari Korea Selatan senilai Rp3,5 miliar. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa total transaksi importasi ilegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar.
Lebih lanjut, dari kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Aset senilai Rp22 miliar berhasil disita dari kedua tersangka, termasuk tujuh unit bus, satu mobil Pajero, dan aset-aset lainnya.
Modus Operandi dan Perintah Tegas Presiden
Brigjen Ade Safri menjelaskan bahwa sasaran operasi Satgas Lundup Polri mencakup seluruh tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan, baik ekspor maupun impor ilegal. Ini termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam (SDA) dari lingkungan hidup, yang dilakukan baik melalui maupun di luar Kawasan Pabean.
Modus operandi yang kerap digunakan para pelaku penyelundupan ini sangat beragam, antara lain dengan menyamarkan berkas izin melalui praktik underinvoicing, under-accounting, hingga missdeclare. Praktik-praktik ini secara sistematis merugikan pendapatan negara dan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Kapolri, Panglima TNI, hingga Menteri Keuangan untuk mengatasi aksi penyelundupan memang sangat tegas. Presiden Prabowo menekankan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kebocoran keuangan negara akibat praktik penyelundupan. “Panglima TNI, Kapolri, Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga yang tugasnya untuk menghentikan penyelundupan. Gunakan segala wewenang yang ada pada Anda untuk menegakkan itu,” tegasnya dalam sebuah kesempatan di Kejaksaan Agung RI pada Jumat, 10 April. Instruksi ini menjadi landasan kuat bagi Satgas Lundup Polri untuk terus gencar memberantas praktik impor ilegal demi menjaga kedaulatan ekonomi bangsa.
Keberhasilan Satgas Lundup Polri dalam mengungkap kasus impor ilegal hampir Rp1 triliun ini menjadi sinyal kuat bahwa negara serius dalam memerangi kejahatan ekonomi. Diharapkan, langkah tegas ini dapat memberikan efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.









Tinggalkan komentar