Bantahan Mengejutkan: Polisi Ungkap Fakta di Balik ‘Pemblokiran’ Rekening Demonstran Pati oleh Bank Mandiri

Rosaria

Agustus 24, 2026

4
Min Read
Bantahan Mengejutkan: Polisi Ungkap Fakta di Balik 'Pemblokiran' Rekening Demonstran Pati oleh Bank Mandiri
Bantahan Mengejutkan: Polisi Ungkap Fakta di Balik 'Pemblokiran' Rekening Demonstran Pati oleh Bank Mandiri

On This Post

Nusamedia – 24 Agustus 2026 | Sebuah kejanggalan muncul dalam rentetan peristiwa yang berujung pada pembekuan rekening penampungan dana untuk demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta. Publik dibuat bertanya-tanya, terutama setelah beredar kabar bahwa Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati. Kejadian ini sontak memicu kemarahan dan hilangnya kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Bank Mandiri, yang dianggap begitu mudahnya memblokir akun para demonstran yang berniat menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan, padahal aksi demonstrasi pun belum dimulai dan tidak ada indikasi kejahatan.

Konflik Informasi: Bank Mandiri Sebut Atas Perintah Polisi, Polda Metro Jaya Beri Klarifikasi

Kemarahan publik memuncak setelah beredar informasi dari balasan akun resmi Bank Mandiri di platform X, di mana pihak bank melalui adminnya mengakui bahwa rekening AMPB memang diblokir atas suruhan polisi dan telah sesuai prosedur. Pernyataan ini kontras dengan bantahan yang datang dari Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dengan tegas membantah klaim tersebut pada Senin (24/8/2026) di Jakarta.

Menurut Kombes Pol Budi Hermanto, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak pernah menyuruh Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran rekening. Yang diajukan kepada pihak bank, lanjutnya, hanyalah sebuah permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening secara permanen. “Surat yang diajukan kepada pihak bank merupakan permohonan penundaan transaksi, bukan pemblokiran rekening,” tegasnya.

Penundaan Transaksi vs. Pemblokiran Rekening: Perbedaan Mendasar

Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa penundaan transaksi tersebut didasarkan pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketentuan ini memungkinkan penundaan transaksi dilakukan paling lama lima hari kerja. Ia menekankan kembali perbedaan krusial antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. “Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” ujarnya.

Selama masa penundaan transaksi, dana yang ada di rekening milik demonstran tetap berada di rekening yang bersangkutan dan tidak disita oleh pihak manapun. Setelah jangka waktu penundaan berakhir, rekening tersebut dapat kembali digunakan secara normal, sepanjang tidak ada tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar untuk melakukan pembatasan transaksi lebih lanjut. Fakta ini semakin memperjelas bahwa isu pemblokiran rekening secara sepihak oleh polisi tidaklah benar, dan klaim awal Bank Mandiri menimbulkan kebingungan.

Dasar Hukum dan Koordinasi untuk Klarifikasi Dana Demonstran

Dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan, Budi menjelaskan bahwa penyelidik juga merujuk pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal ini menjadi salah satu dasar hukum terkait aspek penghimpunan dana dari masyarakat. Untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan komprehensif mengenai tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, rencana penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut, tim penyelidik telah berupaya melakukan berbagai langkah.

Langkah-langkah tersebut meliputi pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait yang memiliki informasi mengenai dana demonstrasi tersebut. Selain itu, penyelidik juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan yang mendalam mengenai seluruh aspek terkait dana yang dihimpun oleh AMPB. “Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan,” papar Budi.

Munculnya isu Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati ini menjadi sorotan publik. Klarifikasi dari Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan yang diambil adalah penundaan transaksi sesuai prosedur hukum, bukan pemblokiran sepihak. Hal ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih lanjut dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta lembaga keuangan. Kejelasan mengenai fakta di balik kejadian ini sangat dibutuhkan untuk meredakan spekulasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Masih menjadi pertanyaan bagaimana Bank Mandiri bisa memberikan pernyataan awal yang berbeda, dan apakah ada komunikasi yang terputus antara pihak bank dan kepolisian. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi informasi, terutama dalam isu-isu sensitif yang melibatkan hak publik untuk berserikat dan menyampaikan pendapat.

Perbedaan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening adalah poin krusial yang perlu digarisbawahi. Penundaan bersifat sementara dan tidak menyita aset, sementara pemblokiran dapat berimplikasi lebih jauh. Dengan adanya bantahan dari pihak kepolisian, publik kini menanti penjelasan lebih lanjut dari Bank Mandiri mengenai dasar pernyataan awal mereka. Situasi ini menunjukkan bahwa narasi awal yang berkembang di media sosial perlu diverifikasi secara cermat, karena Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati, namun isu pemblokiran telah sempat menimbulkan kegaduhan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dengan dasar hukum yang jelas dan koordinasi lintas lembaga, diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. Kejelasan ini penting demi menjaga integritas proses hukum dan hak-hak konstitusional warga negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap informasi yang beredar, terutama di era digital, harus selalu disaring dan dikonfirmasi kebenarannya. Pernyataan Polisi Bantah Suruh Bank Mandiri Blokir Rekening Demonstran Pati menjadi titik balik penting dalam kasus ini, mengarahkan perhatian pada upaya klarifikasi yang sedang dilakukan pihak berwenang.

Tinggalkan komentar

Related Post