Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

Rosaria

Juni 23, 2026

4
Min Read
Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat
Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat

On This Post

Nusamedia – 23 Juni 2026 |

Skandal Lahan Bogor: Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, melalui kuasa hukumnya, Joko Cahyono, telah melaporkan Direktur PT Surya Mitra Perdana Graha (SMPG), Suryadi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan ini didasari atas dugaan penggunaan data dan keterangan palsu dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1281/Tangkil atas nama perusahaan tersebut. Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang merugikan pihak Idrus Marham.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/171/IV/2026/SPKT BARESKRIM POLRI. Suryadi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP. Sengketa lahan yang menjadi pokok perkara ini berlokasi di kawasan Desa Tangkil, Citeureup, Kabupaten Bogor. Pihak Idrus Marham menduga sebagian dari lahan miliknya telah dicaplok melalui penerbitan SHGB yang diduga palsu.

Joko Cahyono menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan signifikan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu kejanggalan yang paling mencolok adalah asal-usul SHGB Nomor 1281/Tangkil. Sertifikat tersebut disebut berasal dari nomor hak yang sama, yakni Hak Milik Nomor 1119/Hambalang, namun tercatat atas dua nama pemilik yang berbeda, yaitu Achmad dan Kartono Gunawan. Penerbitan kedua sertifikat ini pun dilakukan dalam waktu yang berdekatan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitasnya. Temuan ini merujuk pada surat resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Bogor Nomor B/MP.01.02/2024.

Kasus ini mulai terkuak setelah tim hukum Idrus Marham menemukan kejanggalan dalam Risalah Penelitian Panitia Pemeriksaan Tanah A yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tertanggal 9 Juli 2019. Dalam dokumen risalah tersebut, disebutkan bahwa tanah yang dimohonkan oleh PT SMPG berstatus tanah tegalan kosong, tidak ada hak pihak lain, tidak tumpang tindih, bebas sengketa, dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Pihak Idrus Marham secara nyata telah menguasai fisik bidang tanah tersebut sejak tahun 2010 sampai sekarang dan bahkan telah membangun pagar tembok keliling sejak tahun 2019,” ujar Joko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Perkara sengketa tanah ini semakin memanas ketika petugas dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor mendatangi lokasi sengketa pada Desember 2022, saat proses mediasi sedang berlangsung. Setelah perwakilan pemilik lahan meninggalkan lokasi karena ada keperluan mendesak, petugas diduga melakukan pengukuran ulang secara sepihak meskipun mendapat penolakan dari penjaga lahan. Akibat tindakan tersebut, data geodesi berupa titik koordinat dan poligon batas tanah diduga mengalami perubahan dan disesuaikan dengan hasil pengukuran tahun 2022.

Dugaan maladministrasi ini semakin diperkuat dengan adanya surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) Tangkil tertanggal 21 Januari 2023. Dalam surat tersebut, Kades menyatakan bahwa dirinya tidak pernah diikutsertakan dalam proses pemeriksaan lapangan bersama Panitia A maupun membahas hasil risalah pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah tersebut. Padahal, berdasarkan Buku Letter C Desa Tangkil, lahan seluas 45.493 meter persegi tersebut tercatat sebagai milik Idrus Marham yang berasal dari Mamad bin Ateng Marjuki dengan Nomor C 661/661 Persil 1709 Kelas D III. Bukti kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan itu juga selalu dilunasi sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Joko Cahyono menambahkan bahwa permohonan hak atas tanah atas nama Idrus Marham telah diajukan sejak tahun 2013. Permohonan tersebut telah melalui berbagai tahapan administrasi, termasuk pembayaran PNBP, terbitnya peta bidang tanah, undangan sidang Panitia A, hingga proses pengumuman kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga saat ini, sertifikat atas nama Idrus Marham belum juga terbit. Sebaliknya, SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG justru terbit pada tahun 2021.

Menindaklanjuti temuan ini, Idrus Marham mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada Oktober 2024. Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat. Dalam surat hasil gelar kasus akhir tertanggal 10 Desember 2024, Kanwil BPN Jabar menyimpulkan adanya tumpang tindih hak atas tanah pada objek sengketa dan ditemukan dugaan cacat administrasi serta yuridis dalam penerbitan surat keputusan yang menjadi dasar terbitnya SHGB Nomor 1281/Tangkil atas nama PT SMPG.

“Kami mendesak pembatalan sertifikat SMPG serta pihak kepolisian melakukan pengusutan pidana terhadap oknum yang diduga terlibat memalsukan data dan pemberian keterangan palsu dapat segera dituntaskan demi tegaknya kepastian hukum pertanahan,” tegas Joko. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang merusak tatanan hukum.

Kasus Idrus Marham Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Laporkan Bos PT SMPG ke Bareskrim ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik ilegal dalam urusan pertanahan dan memberikan keadilan bagi korban.

Tinggalkan komentar

Related Post