Mengejutkan! Advokat Penyorot Polisi Parcok Balik Arah, Tarik Permohonannya ke MK: Polri di Bawah Presiden Lebih Baik?

Rosaria

Juni 22, 2026

4
Min Read
Mengejutkan! Advokat Penyorot Polisi Parcok Balik Arah, Tarik Permohonannya ke MK: Polri di Bawah Presiden Lebih Baik?
Mengejutkan! Advokat Penyorot Polisi Parcok Balik Arah, Tarik Permohonannya ke MK: Polri di Bawah Presiden Lebih Baik?

On This Post

Nusamedia – 22 Juni 2026 | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan permohonan pencabutan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh advokat Christian Adrianus Sihite dan Syamsul Jahidin. Perkara bernomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, yang sebelumnya menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan jika Polri berada langsung di bawah Presiden, kini berbalik arah setelah para pemohon memutuskan untuk menarik permohonannya. Keputusan ini menandai titik balik signifikan dalam perdebatan mengenai struktur kelembagaan Polri, dan secara khusus, mencuatnya isu Balik Arah, Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK.

Awalnya, para pemohon mengajukan permohonan agar Pasal 8 ayat (1) UU Polri dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka berargumen bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden berpotensi menghilangkan jaminan perlindungan hak pilih anggota Polri secara bebas, serta membuka celah bagi Pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akibat potensi pengarahan polisi untuk kepentingan politik penguasa. Dugaan keterlibatan polisi dalam politik praktis, yang sempat diplesetkan dengan sebutan ‘Partai Cokelat’ atau ‘Parcok’ pada Pemilu 2024, menjadi salah satu kekhawatiran yang mendasari gugatan ini.

Namun, dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (3/6), Ketua MK Suhartoyo membacakan ketetapan yang mengabulkan permohonan penarikan kembali tersebut. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo.

Perubahan Perspektif yang Mengejutkan

Keputusan para pemohon untuk menarik permohonan mereka tentu menimbulkan pertanyaan. Kuasa hukum pemohon, Henoch Thomas, menjelaskan bahwa perubahan sikap ini didasari oleh kajian yang lebih mendalam. Setelah mempelajari lebih detail, mereka menyimpulkan bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. “Kami kuasa pemohon beserta para pemohon, telah mempelajari lebih detail dan memahami bahwa keputusan Presiden Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden adalah yang terbaik. Jadi, kami menghargai dan menghormati keputusan itu untuk itu kami sepakat untuk mencabut,” ungkap Thomas.

Lebih lanjut, pemohon Syamsul Jahidin menegaskan bahwa pencabutan permohonan ini dilakukan atas kesadaran pribadi, tanpa adanya intervensi atau intimidasi dari pihak manapun. Ia menyoroti keterlibatan akademisi terkemuka dalam tim kajiannya, termasuk guru besar tata negara seperti Prof. Jimly, Prof. Mahfud, dan Prof. Yusril. “Tim KPRP di situ ada guru besar tata negara, ada Prof Jimly, Prof Mahfud, Prof Yusril, artinya tim sudah menetapkan Polri tetap di bawah presiden. Alasan kami mencabut adalah salah satunya hal tersebut. Kami pikir, kami pertimbangkan, kalaupun kami lanjutkan, permasalahannya akan timbul ada berbagai hal,” jelas Jahidin.

Independensi dan Struktur Negara

Syamsul Jahidin juga mengemukakan argumen substantif mengenai struktur negara kepulauan Indonesia yang berbeda dengan negara kesatuan seperti Amerika Serikat. Ia berpendapat bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru dapat menimbulkan konflik kepentingan. “Artinya, secara substantif kami sepakat Polri tetap di bawah Presiden. Kami percaya Polri tetap Satya Prabu, independen dan lebih baik dari pada di bawah Presiden,” tegasnya.

Pengalaman dalam forum akademik yang dinamis juga menjadi landasan penting bagi mereka. “Namanya ini forum akademik, kami menggali, mencari, mempelajari, dan hingga saat ini terbukti, saya tidak ada diintervensi, kami tidak ada diintimidasi, tidak disiram air keras juga. Jadi enjoy-enjoy saja, artinya itulah salah satu landasan kami yang cukup untuk mencabut permohonan kami,” ujar Jaidin.

Proses Persidangan dan Putusan MK

Perkara ini telah melalui beberapa tahapan persidangan sejak 19 Februari 2026, dimulai dari sidang pendahuluan, mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah sebanyak dua kali (24 April dan 13 Mei 2026), hingga menghadirkan Polri sebagai pihak terkait pada Rabu (3/6). Keputusan untuk menarik permohonan ini pun telah melalui rapat permusyawaratan hakim MK yang menyimpulkan bahwa pencabutan tersebut beralasan menurut hukum. “Bahwa rapat permusyawaratan hakim telah menetapkan penarikan permohonan-permohonan tersebut adalah beralasan menurut hukum, oleh karena itu para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan-permohonan a quo,” pungkas Suhartoyo.

Kabar Balik Arah, Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK ini dibacakan bersamaan dengan beberapa perkara lain yang juga ditarik oleh para pemohonnya, termasuk uji materiil UU KUHP dan UU tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Keputusan MK yang mengabulkan pencabutan permohonan ini secara efektif mengakhiri proses hukum terkait gugatan terhadap kedudukan Polri di bawah Presiden dalam kerangka UU Polri saat ini.

Perkembangan ini menunjukkan dinamika dalam proses pengujian undang-undang di MK, di mana pemohon memiliki hak untuk menarik kembali permohonannya, terutama jika terjadi perubahan pandangan atau pemahaman yang mendalam setelah melalui proses persidangan dan kajian akademis. Fenomena Balik Arah, Advokat Penyorot Polisi Parcok Tarik Permohonannya dari MK ini menjadi catatan penting dalam diskursus hukum tata negara di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Related Post