GEGER! Konfercab PCNU Jakarta Pusat Diprotes Keras, Dugaan Cacat Prosedur Guncang Organisasi

Rosaria

Juli 1, 2026

3
Min Read
GEGER! Konfercab PCNU Jakarta Pusat Diprotes Keras, Dugaan Cacat Prosedur Guncang Organisasi
GEGER! Konfercab PCNU Jakarta Pusat Diprotes Keras, Dugaan Cacat Prosedur Guncang Organisasi

On This Post

Nusamedia – 01 Juli 2026 | Jakarta – Suasana khidmat Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jakarta Pusat yang digelar pada Senin lalu di Jalan Kramat Raya Nomor 164, Jakarta Pusat, mendadak riuh oleh protes keras dari sejumlah peserta. Konfercab PCNU Jakarta Pusat diprotes, diduga cacat prosedur menjadi sorotan utama, menyusul dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan (Perkum) yang memberatkan jalannya organisasi.

Para peserta, yang terdiri dari pimpinan Majelis Wakil Cabang (MWC) NU di wilayah Jakarta Pusat, menyuarakan kekecewaan mendalam atas beberapa kejanggalan yang dinilai fundamental. Salah satu poin krusial yang diangkat adalah pelolosan peserta dari MWC yang masa berlaku Surat Keputusannya (SK) telah berakhir. Hal ini, menurut para pimpinan MWC, mengabaikan keabsahan mandat kepesertaan dan berpotensi mencederai prinsip organisasi.

Menanggapi berbagai kejanggalan tersebut, sejumlah pimpinan MWC NU di Jakarta Pusat menyatakan sikap tegas. Dukungan datang dari Ust. Alit (Ketua MWC NU Tanah Abang), Ust. Masrukhin (Ketua MWC NU Cempaka Putih), KH. Thoyib (Rais MWC NU Kemayoran), Achmad Chebe (Rais MWC NU Gambir), Haikaludin (Katib MWC NU Senen), serta A. Ikhsan (Ketua MWC NU Sawah Besar). Mereka sepakat bahwa jalannya Konfercab terkesan dipaksakan dan diarahkan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga forum permusyawaratan tersebut kehilangan independensinya.

“NU besar karena ketaatan pada AD/ART, bermartabat karena kejujuran, dan kuat karena musyawarah. Setiap proses yang diduga mengabaikan ketentuan organisasi berpotensi menimbulkan perpecahan, mengurangi kepercayaan warga nahdliyin, serta mencederai marwah NU,” tegas perwakilan peserta dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan pada Senin kemarin. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dan marwah organisasi sebagai landasan utama.

Sorotan Pelanggaran Prosedural dalam Konfercab PCNU Jakarta Pusat

Para pimpinan MWC NU se-Jakarta Pusat menyoroti beberapa pelanggaran krusial yang terjadi selama forum Konfercab berlangsung:

  • Pengabaian SK Perpanjangan MWC: Panitia diduga meloloskan dan mengikutsertakan sejumlah MWC yang masa berlaku SK-nya telah berakhir tanpa dasar hukum atau SK perpanjangan yang sah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas keikutsertaan mereka dalam pengambilan keputusan penting.
  • Ketidakabsahan Mandat Kepesertaan: Ketentuan Perkum yang mewajibkan surat mandat peserta ditandatangani oleh empat pihak (Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris) tidak dijalankan secara konsisten. Hal ini membuka celah keraguan terhadap keabsahan mandat yang dibawa oleh para peserta.
  • Maladministrasi Pemilihan AHWA: Dokumen pencalonan hingga penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diketahui tidak ditandatangani oleh Rais dan Katib sesuai aturan yang berlaku. Kesalahan administratif ini berpotensi membatalkan proses pemilihan AHWA yang merupakan elemen vital dalam Konfercab.
  • Dugaan Intimidasi Dipimpin Caretaker: Jalannya persidangan yang dipimpin oleh Caretaker, KH. Miftah Faqih, dinilai anti-kritik. Sejumlah peserta mengaku mendapat perlakuan intimidatif dan dibatasi haknya saat menyampaikan interupsi demi meluruskan aturan sidang. Sikap ini dinilai bertentangan dengan semangat musyawarah dan keterbukaan.

Rentetan pelanggaran prosedural ini membuat para pengurus MWC NU di Jakarta Pusat mendesak pengurus NU untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Tujuannya adalah agar keputusan yang dihasilkan dari Konfercab memiliki legitimasi hukum yang sah, menjunjung tinggi keadilan organisasi, serta menjaga persatuan di tubuh Nahdlatul Ulama. Akibatnya, terpilihnya KH Masyhuri dan Yusrul Hana sebagai Rais dan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Jakarta Pusat masa khidmah 2026-2031 pun tidak dianggap memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh sebagian besar peserta yang memprotes.

Situasi ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan organisasi, transparansi, dan kejujuran dalam setiap proses, terutama dalam pemilihan kepemimpinan di tubuh NU. Harapannya, polemik ini dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan prinsip-prinsip organisasi yang luhur demi menjaga marwah dan keutuhan Nahdlatul Ulama.

Tinggalkan komentar

Related Post