Membela Diri dengan Klaim Perintah Atasan, Laksda Leonardi Ajukan Pledoi dalam Kasus Satelit Kemenhan
Nusamedia – 12 Agustus 2026 | Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (11/8/2026), terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan RI tahun 2012-2021, Laksda (Purn) Leonardi, secara tegas mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Ia menolak tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan oditur militer, dengan argumen utama bahwa seluruh tindakannya dalam proyek tersebut murni merupakan pelaksanaan perintah dari atasan. Dalam pembelaannya, Laksda Leonardi menegaskan bahwa ia hanya menjalankan instruksi dari Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, yang menjabat sebagai pengguna anggaran. Pernyataan ini menjadi inti dari pembelaan Laksda Leonardi dalam kasus yang menjeratnya, di mana ia merasa dituduh seolah-olah proyek tersebut adalah inisiatif pribadinya.
Lebih lanjut, Laksda Leonardi mengungkapkan rasa herannya terhadap sikap pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyoroti fakta bahwa inisiasi proyek penyelamatan slot orbit 123 derajat BT justru datang dari Presiden Jokowi sendiri, setelah satelit Garuda-1 mengalami kerusakan dan keluar dari orbit pada tahun 2015. Namun, ironisnya, seiring berjalannya waktu, proyek yang awalnya diperintahkan tersebut justru tidak mendapatkan dukungan anggaran yang memadai. Laksda Leonardi menyatakan bahwa bahkan seorang menteri pun tidak bisa menghentikan proyek tanpa adanya rapat terbatas. Ia mengaku telah berupaya meminta Presiden untuk mengadakan rapat terbatas kembali pada rentang tahun 2016 dan 2017 untuk memastikan kelanjutan atau penghentian program, namun tidak ada perintah yang jelas hingga ia pensiun.
Poin penting lain yang diangkat dalam pembelaan Laksda Leonardi adalah terkait dengan proses hukum yang menjeratnya. Ia mengklaim bahwa tidak pernah ada perintah resmi untuk membatalkan proyek penyelamatan satelit tersebut, bahkan ketika proyek ini berujung pada masalah di Pengadilan Arbitrase Singapura. “Tidak ada perintah untuk menghentikan, tapi tiba-tiba saya yang diproses,” ujarnya dengan nada prihatin. Ia berharap majelis hakim dapat bertindak adil dan bijaksana dalam memutus perkara ini, serta menolak seluruh tuntutan dan dakwaan yang diarahkan kepadanya.
Keberatan Tim Penasihat Hukum Terkait Dasar Hukum dan Kerugian Negara
Pembelaan Laksda Leonardi tidak hanya datang dari dirinya sendiri, tetapi juga diperkuat oleh tim penasihat hukumnya. Salah satu keberatan utama yang diajukan adalah terkait dengan perubahan dasar hukum dalam surat tuntutan oditur militer. Dalam dakwaan primer, Laksda Leonardi didakwa menggunakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Namun, dalam tuntutannya, oditur militer menggunakan Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru. Penggantian dasar hukum ini dinilai bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.
Penasihat hukum Laksda Leonardi, Rinto Maha, menegaskan bahwa penggantian dasar hukum primer dari UU Tipikor menjadi KUHP baru dalam surat tuntutan merupakan tindakan yang cacat secara fundamental. Perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah penyelidikan, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan. “Sehingga demi hukum tindakan Penuntut Koneksitas tersebut dengan alasan pembenaran apapun melanggar KUHAP dan hak-hak konstitusional terdakwa untuk memperoleh proses peradilan yang adil, dan karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa,” tegas Rinto Maha.
Selain masalah dasar hukum, tim penasihat hukum juga mempersoalkan nilai kerugian negara yang didakwakan. Dalam surat dakwaan, kerugian negara disebut sekitar Rp306,8 miliar, namun angka tersebut melonjak menjadi sekitar Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan. Menurut Rinto, kenaikan sekitar Rp42,6 miliar ini berasal dari akumulasi bunga periode 2022 hingga 2024. Ia menilai perubahan nilai kerugian tersebut tidak sejalan dengan konsep actual loss atau kerugian negara yang nyata dan pasti. “Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss,” jelas Rinto.
Tuntutan Oditur Militer dan Terdakwa Lainnya
Sebelumnya, oditur militer telah menuntut Laksda (Purn) Leonardi dengan pidana penjara selama delapan tahun. Oditur juga menuntut pidana denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama lima bulan. Terdakwa lain dalam kasus ini, Thomas Anthony Van Der Heyden, yang merupakan tenaga ahli Kemhan, juga dituntut hukuman yang sama: delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara. Sementara itu, Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, yang menjalani persidangan in absentia, telah dituntut hukuman yang lebih berat, yaitu 20 tahun penjara, serta denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. Kasus ini terus bergulir, dengan pledoi Laksda Leonardi yang menggarisbawahi kompleksitas dan adanya dugaan perintah dari level tertinggi dalam proyek satelit Kemenhan ini.









Tinggalkan komentar