Geger ‘Ayat Al-Qur’an Ditukar Miras’, Pramono Tegas: Proses Hukum, Tak Ada Maaf!

Rosaria

Agustus 13, 2026

4
Min Read
Geger 'Ayat Al-Qur'an Ditukar Miras', Pramono Tegas: Proses Hukum, Tak Ada Maaf!
Geger 'Ayat Al-Qur'an Ditukar Miras', Pramono Tegas: Proses Hukum, Tak Ada Maaf!

On This Post

Gubernur DKI Jakarta Ambil Tindakan Tegas Terkait Dugaan Penistaan Agama

Nusamedia – 13 Agustus 2026 | Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat dalam acara festival musik “The Sound Project” di Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (9/8), mendapat respons keras dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo. Menanggapi isu Soal Ayat Qur’an Tukar Miras, Pramono menyatakan tidak akan ada toleransi dan akan menempuh jalur hukum. Ia secara langsung menginstruksikan Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, untuk segera memproses dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku.

“Saya sudah langsung meminta kepada Pak Asisten Kesejahteraan Rakyat untuk ini diproses, diambil tindakan hukum,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8). Festival musik tersebut diduga kuat melakukan promosi minuman keras (miras) dengan kedok tantangan hafalan surah dalam kitab suci Al-Qur’an. Pemprov DKI Jakarta, menurut Pramono, tidak akan menerima permintaan maaf atas insiden yang dianggap sangat sensitif ini.

“Kita nggak ada kata maaf. Jakarta sudah tenang, sejuk, aman, nyaman, orang bermain-main dengan agama yang menurut saya sangat sensitif sekali,” ujar Pramono, menekankan komitmennya menjaga ketertiban dan kenyamanan di Ibu Kota.

Sorotan Anggota Dewan: Perizinan Miras dan Pengawasan Acara

Isu mengenai dugaan penistaan agama ini sebelumnya juga telah diangkat dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta. Beberapa legislator menyuarakan keprihatinan mendalam terkait peredaran minuman keras dan mekanisme pengawasan acara publik. Salah satunya adalah Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, M. Subki. Ia menyoroti kemudahan perizinan penjualan dan peredaran minuman keras secara online oleh lembaga terkait.

“Dengan mudahnya PTSP dan Kementerian Perdagangan secara online memberikan izin terhadap penjualan dan peredaran minuman keras, dan masyarakat kita yang menjadi korban. Mudah-mudahan catatan ini mendapatkan perhatian dari Pak Gubernur dan jajarannya,” ungkap Subki.

Senada dengan itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Ahmad Yani, juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan setiap kegiatan berskala besar memiliki mekanisme pengawasan yang ketat. Pengawasan ini mencakup aktivitas tenant, sponsor, promosi produk, hingga materi acara.

“Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali. Kita tidak ingin ruang publik dan kegiatan hiburan menjadi tempat di mana simbol-simbol agama digunakan secara sembarangan untuk kepentingan promosi. Kami juga berharap agar pihak yang berwajib bisa menindaklanjuti terhadap persoalan ini,” imbau Ahmad Yani. Ia menegaskan pentingnya menjaga kesakralan simbol agama dan mencegah penyalahgunaannya untuk kepentingan komersial atau promosi.

Dua Terduga Pelaku Telah Diamankan Polisi

Menindaklanjuti laporan dan keresahan publik, Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat dengan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penistaan agama dalam festival musik “The Sounds Project”. Penangkapan ini dilakukan setelah beredarnya video insiden tersebut di media sosial. Dua terduga pelaku tersebut adalah perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E.

Plh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Oki Waskito, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (12/8). “Kami mengamankan dua orang yakni perempuan berinisial R dan seorang pria berinisial E,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolrestro Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kombes Pol Oki Waskito menambahkan bahwa status kedua pelaku akan segera ditingkatkan ke proses penyidikan. “Malam ini (kemarin) atau besok (hari ini) sudah ada peningkatan status menjadi proses sidik,” katanya. Perkembangan kasus Soal Ayat Qur’an Tukar Miras ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran terhadap nilai-nilai agama dan sosial di masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran dan kehati-hatian dalam setiap penyelenggaraan acara publik, terutama yang melibatkan unsur promosi dan hiburan. Penggunaan simbol-simbol agama yang bersifat sakral harus senantiasa dijaga dan dihormati agar tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Sikap tegas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam menanggapi Soal Ayat Qur’an Tukar Miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Proses hukum yang adil dan transparan akan terus diikuti perkembangannya.

Peristiwa yang melibatkan dugaan penistaan agama ini juga kembali membuka diskusi mengenai regulasi perizinan acara dan pengawasan terhadap konten promosi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama dengan jajaran terkait, diharapkan dapat mengevaluasi kembali mekanisme perizinan dan pengawasan agar kejadian Soal Ayat Qur’an Tukar Miras tidak terulang lagi dan menjaga kondusivitas Jakarta sebagai kota yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Tinggalkan komentar

Related Post