Sidang Militer Menyoroti Kasus Pengadaan Satelit Kemhan
Nusamedia – 31 Juli 2026 | Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjadi saksi bisu pembacaan tuntutan pidana terhadap Laksda (Purn) Leonardi, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur (BT) di Kementerian Pertahanan RI tahun 2012-2021. Oditur militer menuntut mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemhan ini dengan pidana penjara selama delapan tahun. Selain pidana pokok, Leonardi juga dituntut denda sebesar Rp750 juta, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana penjara selama lima bulan. Sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026) ini memunculkan berbagai keberatan dari pihak terdakwa.
Keberatan Terdakwa dan Dalih ‘Pasal Selundupan‘
Menanggapi tuntutan tersebut, Laksda (Purn) Leonardi menyatakan bahwa hukuman delapan tahun penjara sangat tidak adil dan dinilainya sebagai upaya mencari-cari pasal untuk menyalahkannya. Ia bersikeras bahwa tindakannya adalah murni pelaksanaan perintah atasan, yakni Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, dan Presiden Joko Widodo. Perintah tersebut adalah untuk menyelamatkan slot orbit 123 derajat BT dengan cara pengadaan satelit baru. Leonardi menegaskan perannya sebagai PPK yang sah dalam penandatanganan kontrak payung senilai USD425 juta dengan Airbus, merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014. Fakta ini, menurutnya, telah dikonfirmasi oleh seluruh saksi yang dihadirkan, termasuk dari pihak penuntut.
Penasihat hukum Leonardi, Rinto Maha, secara tegas menyatakan keberatan atas tuntutan oditur militer. Ia menduga oditur menggunakan “pasal selundupan” dalam kasus ini, yaitu Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rinto Maha menyoroti bahwa pasal tersebut tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan, baik dakwaan primer maupun subsider. Dakwaan primer Leonardi didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Munculnya Pasal 603 KUHP secara tiba-tiba dalam surat tuntutan menjadi sorotan utama.
Polemik Pasal UU Tipikor dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Lebih lanjut, Rinto Maha memaparkan bahwa penerapan Pasal 2 UU Tipikor bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016. Putusan MK tersebut telah menghapus frasa “dapat” merugikan keuangan negara, yang berarti kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti (actual loss), bukan sekadar potensi. Ia menekankan bahwa mayoritas saksi dalam persidangan secara konsisten menerangkan bahwa negara belum membayar sepeser pun kepada pihak Navayo International AG. Hak piutang dari Navayo bukanlah kesalahan Leonardi sebagai PPK, melainkan ada oknum lain yang telah menerima Certificate of Performance (CoP) hingga terbit invoice penagihan. Menurutnya, oknum tersebutlah yang seharusnya bertanggung jawab.
Dugaan Korupsi Satelit: Tuntut Leonardi 8 Tahun Penjara dan Terdakwa Lainnya
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan satelit. Oditur militer menuding adanya kerugian negara, meskipun pihak terdakwa dan penasihat hukumnya membantah hal tersebut dan mengacu pada fakta persidangan serta putusan pengadilan lain yang menguntungkan Indonesia. Rinto Maha juga menambahkan bahwa kekalahan Indonesia dalam pengadilan Arbitrase Singapura tidak memiliki implikasi hukum, mengingat Indonesia telah dinyatakan menang di pengadilan Tribunal Paris.
Selain Laksda (Purn) Leonardi, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Thomas Anthony Van Der Heyden, yang berprofesi sebagai tenaga ahli Kemhan. Ia juga dituntut pidana pokok penjara selama delapan tahun dan denda Rp750 juta subsider lima bulan penjara. Sementara itu, Gabor Kuti Szilard, selaku CEO Navayo International AG, telah dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan in absentia. Gabor juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider satu tahun penjara. Kasus ini terus bergulir dengan berbagai argumen dan bantahan dari pihak terdakwa, termasuk tudingan bahwa Oditur Militer menggunakan pasal selundupan dalam tuntutan Tuntut Leonardi 8 tahun penjara kasus korupsi satelit.
Perjalanan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan satelit ini masih panjang. Pihak terdakwa berupaya keras membuktikan ketidakbersalahan mereka dan menyoroti kejanggalan dalam proses penuntutan, termasuk penggunaan pasal yang dianggap tidak relevan. Sidang selanjutnya diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas mengenai kasus yang melibatkan pejabat tinggi di lingkungan pertahanan ini, terutama terkait tudingan Tuntut Leonardi 8 tahun penjara kasus korupsi satelit yang dinilai tidak berdasar oleh tim kuasa hukumnya.









Tinggalkan komentar