Jakarta Berduka, Infrastruktur Utilitas Dipertanyakan
Nusamedia – 13 Oktober 2026 | Sebuah tragedi merenggut nyawa NAEP (16), siswi SMAN 6 Jakarta, di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini kembali menyoroti kondisi jaringan kabel udara di Ibu Kota yang dinilai membahayakan keselamatan warga. Menanggapi insiden memilukan tersebut, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, dengan tegas mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh jaringan kabel udara yang membentang di Jakarta. Desakan ini muncul sebagai respons atas lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola infrastruktur utilitas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.
Alarm Keras untuk Pengawasan Utilitas
Peristiwa nahas yang menimpa NAEP tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Hardiyanto Kenneth, yang akrab disapa Bang Kent, menyatakan bahwa tragedi ini adalah alarm keras bagi Pemprov DKI Jakarta. Ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban, namun menekankan bahwa di balik duka tersebut, terdapat persoalan serius yang harus segera dibenahi. “Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan indikasi adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur utilitas yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Kenneth kepada wartawan pada Selasa (23/6/2026).
Kenneth mendesak Pemprov DKI Jakarta bersama instansi terkait untuk melakukan investigasi mendalam guna mengungkap akar penyebab kejadian. Penelusuran pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan kabel menjuntai di lokasi kecelakaan juga menjadi prioritas. Ia berpendapat bahwa keselamatan warga tidak boleh terabaikan demi lemahnya pengawasan atau buruknya tata kelola utilitas. “Jika terbukti lalai, perusahaan utilitas harus dikenai denda maksimal, pembekuan izin, hingga tanggung jawab penuh kepada keluarga korban,” tegasnya.
Perda Terabaikan, Kabel Semrawut Terus Berulang
Masalah kabel udara yang semrawut di Jakarta bukanlah isu baru. Fenomena kabel menjuntai yang terus berulang menjadi bukti adanya kegagalan dalam penegakan aturan yang sebenarnya sudah ada. Jakarta telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penempatan Jaringan Utilitas, yang mengatur pemindahan jaringan kabel udara ke bawah tanah. Namun, Perda ini seolah belum terimplementasikan secara optimal.
Menyikapi hal ini, Kenneth kembali menggarisbawahi pentingnya audit total terhadap seluruh jaringan kabel udara di Jakarta. Tujuannya adalah untuk memetakan titik-titik rawan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa. Ia juga menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Bina Marga DKI Jakarta, sebagai instansi yang memiliki peran krusial dalam pengawasan dan penataan utilitas perkotaan. Tumpang tindih kewenangan antarinstansi seringkali menjadi biang kerok masalah kabel udara yang tak kunjung tuntas, menciptakan siklus saling menyalahkan tanpa solusi konkret ketika insiden terjadi.
Desakan Langkah Tegas Gubernur dan Operasi Penertiban
Kenneth mendorong Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk mengambil langkah tegas. Evaluasi kinerja hingga penyegaran jabatan di lingkungan Dinas Bina Marga dianggap perlu jika memang demikian. “Jangan sampai main salah-salahan terus, lalu yang terus-terusan jadi korban adalah masyarakat. Harus ada ketegasan dari Pak Gubernur, karena kan memang anak buah Pak Gubernur. Harus ada evaluasi di Bina Marga, ya mungkin harus ada penyegaran,” imbuhnya.
Selain audit dan evaluasi birokrasi, Kenneth juga mendesak pemerintah untuk menggelar operasi besar-besaran guna menertibkan kabel udara yang membahayakan keselamatan. Ia meminta agar seluruh titik kabel menjuntai di Jakarta segera dipetakan dan ditindak. “Harus tegas melakukan operasi besar-besaran. Kita cek se-Jakarta ini di mana titik kabel menjuntai, kita potong saja. Kalau mereka terdampak, kan nanti bisa koordinasi, kita suruh mereka turun ke bawah,” tegasnya. Desakan Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara ini diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola utilitas di Ibu Kota.
Kronologi Kejadian yang Mengerikan
Sebelumnya, Camat Kebayoran Baru, Rachmat Mulyadi, membeberkan kronologi kecelakaan yang merenggut nyawa NAEP. Peristiwa terjadi sekitar pukul 05.30 WIB pada Kamis pagi. Saat itu, korban yang berboncengan sepeda motor melintas di Jalan Lauser, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Diduga, setang motor tersangkut kabel yang melintang dan menjorok ke badan jalan. Akibatnya, kendaraan oleng dan pengendaranya terjatuh. NAEP, yang dibonceng, meninggal dunia di lokasi kejadian.
Informasi awal menyebutkan bahwa setelah terjatuh, kendaraan tersebut sempat bersenggolan dengan bus sekolah. Namun, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian ini sekali lagi menggarisbawahi urgensi dari tuntutan Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara demi mencegah terulangnya tragedi serupa.
Menyikapi desakan yang semakin kuat dari berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta diharapkan segera merespons dengan tindakan nyata. Audit komprehensif, penegakan sanksi tegas bagi pelanggar, serta evaluasi kinerja instansi terkait menjadi langkah krusial. Upaya penertiban kabel udara yang semrawut harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Kegagalan dalam pengelolaan infrastruktur utilitas telah memakan korban, dan ini adalah saatnya untuk melakukan perbaikan fundamental. Permintaan Legislator Desak Pemprov DKI Jakarta Audit dan Sanksi Jaringan Kabel Udara harus menjadi prioritas utama demi keselamatan seluruh warga Jakarta.









Tinggalkan komentar