Nusamedia – 21 Juli 2026 |
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Larangan Persekusi Terhadap Komunitas Transpuan di Bogor
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara terkait maraknya aksi yang diduga sebagai persekusi terhadap kelompok transpuan atau waria di Kota Bogor, Jawa Barat. Ia dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan. “Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sama sekali tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan persekusi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin kemarin. Pernyataan ini muncul menyusul aksi jalanan sepihak yang dilakukan oleh sekelompok penyerang dengan dalih gerakan “Bogor Bersih LGBT” yang mulai ramai disorot sejak pertengahan Juli 2026.
Perpres Bukan Legitimasi Tindakan Kekerasan
Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Menurutnya, perpres tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai surat kuasa bagi masyarakat untuk melakukan persekusi. Negara, tegasnya, tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri atau sikap-sikap vigilante dalam bentuk apa pun. Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku oleh aparat yang berwenang.
Substansi Perpres Nomor 111 Tahun 2025, menurut penjelasan Yusril, bertujuan untuk memperkuat ketahanan nasional dari ancaman non-militer. Ancaman ini meliputi propaganda penyebarluasan paham dan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ), termasuk upaya penerimaan kegiatan hubungan seksual sejenis dan perkawinan sejenis sebagai nilai atau gaya hidup di tengah masyarakat. Namun, ruang lingkup perpres tersebut tidak dapat diartikan sebagai pembenaran untuk melakukan tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu. Prinsip yang diatur dalam perpres adalah pencegahan terhadap propaganda LGBTQ sebagai ancaman non-militer terhadap ketahanan nasional, bukan memberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melakukan persekusi terhadap siapa pun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencegah terjadinya aksi persekusi ke waria di Bogor maupun di wilayah lainnya.
Hak Konstitusional Warga Negara Harus Terjamin
Meskipun ada perbedaan pandangan di masyarakat, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Perilaku yang dilarang oleh negara meliputi pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain. Namun, sebagai warga negara, komunitas LGBTQ tetap memiliki hak konstitusional yang sama, termasuk hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak.
Keberadaan komunitas tersebut merupakan fakta sosial yang tidak dapat dimungkiri. Perbedaan pandangan yang berkembang di masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak-hak dasar seseorang sebagai warga negara. Oleh karena itu, Yusril mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Ia menegaskan kembali bahwa aksi persekusi ke waria di Bogor tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, pemerintah melalui Menko Hukum HAM mengingatkan bahwa upaya penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor yang benar, dan tidak boleh ada ruang bagi main hakim sendiri. Soroti aksi di Bogor, Yusril: Tidak boleh ada persekusi ke waria! Pernyataan ini menjadi penegasan pentingnya menjaga harmoni sosial tanpa mengorbankan hak asasi individu.









Tinggalkan komentar