Nusamedia – 31 Agustus 2026 |
Kambuh Lagi! Revaldo Diringkus Polisi untuk Keempat Kalinya Terkait Narkoba, Barang Bukti Sabu dan Bong Ditemukan
Aktor berinisial RF atau Revaldo Fifaldi kembali harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat atas kasus penyalahgunaan narkotika. Penangkapan kali ini menandai kali keempat Revaldo berhadapan dengan pihak kepolisian terkait kasus serupa, sebuah catatan kelam yang menunjukkan perjuangannya melawan jerat narkoba belum usai. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa sabu hingga alat hisap atau bong.
Menurut keterangan Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, penangkapan Revaldo ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika oleh seorang publik figur. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak melakukan penyelidikan di kawasan Tangerang, lokasi yang diindikasikan sebagai tempat aktivitas Revaldo.
“Tim dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi TKP yang diberikan oleh masyarakat tersebut. Di daerah Tangerang. Dari hasil penyelidikan tersebut telah diamankan satu orang berinisial RF,” ujar Wisnu kepada awak media pada Selasa (25/8/2026).
Setelah berhasil mengamankan Revaldo, tim kepolisian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasil penggeledahan tersebut membuahkan temuan barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya adalah sisa sabu, alat hisap atau yang dikenal sebagai bong, serta sebuah korek api. Sayangnya, Wisnu belum merinci lebih lanjut mengenai total berat sabu yang berhasil disita dari tangan Revaldo, maupun hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pemeran sinetron yang pernah populer itu.
Saat ini, Revaldo masih menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian guna mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini dan untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin terkait. Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan tes urine terhadap Revaldo guna memastikan statusnya apakah positif menggunakan narkotika.
“Rencana tindak lanjut besok di-update akan dilakukan tes urine, hasil tes urine seperti apa,” pungkas Wisnu.
Riwayat Revaldo dengan kasus narkoba memang sudah panjang dan memprihatinkan. Penangkapan kali ini bukan yang pertama baginya. Nama Revaldo tercatat pertama kali tersandung kasus narkoba pada tahun 2006. Saat itu, ia divonis dua tahun penjara. Namun, cobaan belum berhenti. Pada tahun 2010, ia kembali ditangkap pada tanggal 21 Juli atas kepemilikan sabu. Penangkapan kedua ini berujung pada vonis hukuman yang lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara.
Sayangnya, jerat narkoba seolah sulit untuk dilepaskan dari kehidupan Revaldo. Ia kembali terjerat kasus yang sama pada tahun 2023. Dalam penangkapan sebelumnya di tahun 2023 itu, barang bukti yang ditemukan cukup beragam, meliputi sabu, ganja, dan ekstasi. Penangkapan yang keempat kalinya ini menjadi bukti nyata bahwa Revaldo belum berhasil keluar dari lingkaran setan narkoba.
Kasus yang menjerat Revaldo ini kembali membuka mata publik mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, terutama bagi para figur publik yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Upaya rehabilitasi dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci penting untuk memberantas peredaran narkoba dan membantu individu seperti Revaldo untuk kembali ke jalan yang benar. Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga tuntas, tidak pandang bulu, demi terciptanya Indonesia yang bersih dari narkotika. Kasus Revaldo yang berulang kali terjadi ini juga menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan kecanduan memerlukan dukungan yang komprehensif, baik dari sisi hukum maupun dukungan sosial dan rehabilitasi yang berkelanjutan. Menolak kapok, Revaldo ditangkap keempat kali atas kasus narkoba, dengan barang bukti sabu hingga bong yang kembali ditemukan, menandakan kompleksitas masalah penyalahgunaan narkoba yang dihadapi oleh sebagian kalangan masyarakat.









Tinggalkan komentar