Minta Cerai, Istri di Serang Dianiaya Suami Pakai Celurit Hingga Luka Parah

Rosaria

Agustus 17, 2026

3
Min Read
Minta Cerai, Istri di Serang Dianiaya Suami Pakai Celurit Hingga Luka Parah
Minta Cerai, Istri di Serang Dianiaya Suami Pakai Celurit Hingga Luka Parah

On This Post

Nusamedia – 17 Agustus 2026 | SERANG, BANTEN – Peristiwa mengerikan terjadi di Desa Pulokencana, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, di mana seorang suami berinisial AG (41) tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Aksi kekerasan ini dipicu oleh permintaan cerai dari sang istri. Insiden yang membuat korban mengalami luka serius pada bagian leher dan jari kelingking kiri itu terjadi pada hari Kamis (6/8) lalu.

Menurut keterangan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, korban yang baru beberapa hari kembali dari Arab Saudi setelah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendatangi kediaman AG untuk bertemu dengan anak mereka. Namun, pertemuan tersebut berujung pada cekcok ketika korban menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan perkawinan mereka atau mengajukan perceraian. Dalam puncak emosi, Suami Emosi Sabetkan Celurit ke Istri yang Minta Cerai, melukai korban.

Pasca kejadian penganiayaan tersebut, korban segera dilarikan ke Puskesmas Pontang untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Sementara itu, aparat kepolisian tidak tinggal diam. Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady melaporkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bersama dengan Polsek Pontang berhasil mengamankan pelaku, AG, di kediamannya pada hari Jumat (7/8).

Dalam proses penangkapan, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah celurit kecil yang diduga kuat digunakan AG untuk menganiaya istrinya. “Barang bukti yang kami amankan berupa sebilah celurit kecil. Saat ini barang bukti beserta pelaku sudah diamankan di Mapolres Serang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Andi Kurniady.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penyelesaian masalah rumah tangga secara damai dan tanpa kekerasan. Pihak Kepolisian Resor Serang mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan perkawinan atau rumah tangga dengan cara-cara kekerasan. Jika terjadi tindak kekerasan, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku. Kasus Suami Emosi Sabetkan Celurit ke Istri yang Minta Cerai ini menjadi bukti nyata dampak buruk dari penyelesaian masalah dengan amarah dan senjata.

Kejadian ini menambah daftar panjang kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia, menimbulkan keprihatinan mendalam. Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perceraian adalah proses hukum yang harus ditempuh melalui jalur yang benar, bukan dengan kekerasan fisik yang dapat merusak kehidupan dan menimbulkan trauma berkepanjangan. Upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat meminimalkan terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Peran serta berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan rumah tangga yang aman dan harmonis, serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, terutama perempuan dan anak.

Pihak kepolisian terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kekerasan diproses secara hukum. Kasus Suami Emosi Sabetkan Celurit ke Istri yang Minta Cerai ini sedang dalam tahap pendalaman oleh Unit PPA Polres Serang. Harapannya, proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan, serta menjadi pengingat bagi masyarakat luas tentang pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan konflik secara konstruktif.

Insiden ini juga menggarisbawahi perlunya peningkatan kesadaran dan edukasi mengenai kesehatan mental serta manajemen emosi, terutama dalam menghadapi situasi krisis seperti permintaan cerai. Ketersediaan layanan konseling dan dukungan psikososial bagi pasangan yang mengalami masalah perkawinan juga perlu diperkuat agar konflik dapat diselesaikan sebelum berujung pada kekerasan. Menghadapi situasi di mana Suami Emosi Sabetkan Celurit ke Istri yang Minta Cerai, penanganan yang cepat dan tepat oleh aparat penegak hukum menjadi krusial untuk melindungi korban dan memproses pelaku.

Tinggalkan komentar

Related Post