Nusamedia – 03 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, seorang perwira tinggi Polri aktif, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, Brigjen Iwan Mahardan jadi tersangka korupsi MBG ke-7, menambah daftar panjang pejabat yang terseret dalam skandal ini.
Penetapan Brigjen Iwan Mahardan sebagai tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung pada Kamis, 2 Juni 2026. “Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.
Peran Brigjen Iwan Mahardan dalam kasus ini cukup signifikan. Menurut keterangan Kejagung, ia diduga meminta saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan. Perusahaan tersebut dibentuk dengan tujuan spesifik sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Program Pangan Bergizi Gampang (SPPG). Yang memberatkan, food tray tersebut dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh Brigjen Iwan Mahardan.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan food tray itu,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi, merinci modus operandi yang diduga melibatkan oknum jenderal bintang satu ini. Skema ini diduga kuat menjadi bagian dari praktik korupsi dalam pengelolaan program prioritas nasional tersebut.
Menindaklanjuti penetapan tersangka, Brigjen Iwan Mahardan telah dilakukan penahanan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil Kejagung untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kasus dugaan korupsi program MBG ini memang telah bergulir cukup lama. Sebelum penetapan Brigjen Iwan Mahardan jadi tersangka, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lainnya. Para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan meliputi:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
- Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN.
- Asep Yusuf Somantri, orang kepercayaan Sony.
- Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
- Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Keenam tersangka sebelumnya ini diduga terlibat dalam berbagai peran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga penerimaan keuntungan dari proyek pengadaan dan pengelolaan program makan bergizi gratis. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
Kasus yang melibatkan Brigjen Iwan Mahardan jadi tersangka korupsi MBG ke-7 ini menjadi sorotan publik. Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan program strategis yang bertujuan untuk meningkatkan status gizi masyarakat, terutama kelompok rentan. Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pelaksanaannya tentu mencederai tujuan mulia program tersebut dan menimbulkan kerugian besar.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan mengejar pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi. Harapannya, proses hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.









Tinggalkan komentar