Kejagung Dalami Korupsi Proyek MBG, Giliran Supplier Ompreng Makanan Bergizi Gratis Diperiksa
Nusamedia – 07 September 2026 | Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola proyek Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 terus bergulir. Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah mantan pejabat tinggi BGN, kini Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa seorang supplier ompreng Makanan Bergizi Gratis sebagai saksi. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejagung dalam mengungkap tuntas dugaan praktik korupsi yang merugikan negara.
MA, yang berinisial sebagai supplier ompreng, dimintai keterangan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan terhadap supplier ompreng makanan bergizi gratis ini menjadi krusial karena mereka diduga memiliki peran penting dalam rantai pasok dan distribusi proyek tersebut.
Sejumlah Saksi Diperiksa, Termasuk Mitra SPPG
Tidak hanya MA, Kejagung juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi lain yang terkait dengan proyek MBG. Para saksi tersebut berasal dari kalangan mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Mereka meliputi RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat, U dari Mitra SPPG Kabupaten Lebak, dan HD dari Mitra SPPG Cibadak. Keberadaan para mitra SPPG ini dalam pemeriksaan semakin memperjelas cakupan investigasi yang dilakukan oleh Kejagung terkait kasus ini. Pihak swasta berinisial SDS juga turut diperiksa sebagai saksi.
Secara total, pada hari Senin tersebut, Kejagung memeriksa enam orang saksi. Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian tetap dijunjung tinggi selama proses investigasi berlangsung. Fokus pemeriksaan terhadap supplier ompreng MBG dan para mitra SPPG ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai aliran dana dan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Kasus dugaan korupsi tata kelola proyek MBG di BGN ini memang telah menyita perhatian publik. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
- Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan
- Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
- Asep Yusuf Soemantri, pihak swasta
- Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
- Glory Harimas Sihombing, pihak swasta
- LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
Penetapan para tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan awal yang telah dilakukan oleh Kejagung. Kasus ini diduga melibatkan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara yang signifikan dalam pengelolaan anggaran proyek Makanan Bergizi Gratis. Dengan diperiksanya supplier ompreng MBG, diharapkan akan terungkap lebih banyak fakta terkait dugaan korupsi ini, termasuk bagaimana mekanisme pengadaan dan distribusi makanan bergizi tersebut dikelola.
Pemeriksaan terhadap berbagai pihak, mulai dari eks pejabat BGN hingga supplier ompreng MBG, menunjukkan bahwa Kejagung tidak akan berhenti sampai akar permasalahan dugaan korupsi ini terungkap. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dalam menjalankan program-program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terhadap supplier ompreng makanan bergizi gratis ini akan menjadi kunci untuk memahami lebih dalam bagaimana dana publik dialokasikan dan digunakan dalam proyek-proyek vital seperti MBG.









Tinggalkan komentar