Vonis Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Dipangkas, Koalisi Sipil Murka: ‘Keadilan Terluka!’

Rosaria

September 5, 2026

4
Min Read
Vonis Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Dipangkas, Koalisi Sipil Murka: 'Keadilan Terluka!'
Vonis Kasus Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Dipangkas, Koalisi Sipil Murka: 'Keadilan Terluka!'

On This Post

Putusan Banding Menuai Kontroversi

Nusamedia – 05 September 2026 | Jakarta – Hujan kritik membahana usai Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Keputusan ini membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer bagi Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Tak hanya itu, pidana pokok keduanya pun turut dipangkas, menjadi masing-masing 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Vonis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, menerima vonis yang sama dengan pengadilan tingkat pertama. Kapten Nandala dihukum 2 tahun penjara, sementara Lettu Sami divonis 1,5 tahun penjara. Amar putusan banding yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara pada Jumat lalu menyatakan, “Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap Terdakwa-1 (Edi) dan Terdakwa-2 (Budhi) sekadar pemidanaannya dan menguatkan putusan terhadap Terdakwa-3 (Nandala) dan Terdakwa-4 (Sami).” Keputusan ini memicu gelombang protes dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Koalisi Sipil Serukan Reformasi Peradilan

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara tegas mengkritik putusan banding ini. Mereka menilai peradilan militer telah gagal dalam memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan tindakan brutal terhadap warga sipil. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menyatakan keprihatinannya, “Ketika pidana dikurangi dan pemecatan dihapus tanpa pertimbangan yang terbuka serta meyakinkan mengenai beratnya perbuatan, dampak permanen terhadap korban, dan penyalahgunaan akses institusional, publik menerima pesan yang berbahaya (yaitu) status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum dan kedinasan yang tegas.” Pernyataan ini menekankan bahwa hukuman penyiram air keras yang seharusnya memberikan efek jera justru terasa melemah.

Serangan air keras terhadap Andrie Yunus, menurut Al Araf, merupakan serangan terencana yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan. Ia menegaskan bahwa keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Lebih jauh, Koalisi Sipil sejak awal menolak prajurit yang melakukan tindak pidana umum terhadap warga sipil diadili melalui peradilan militer. Konflik kelembagaan dan runtuhnya kepercayaan korban dinilai sulit dihindari ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam satu institusi.

“Reformasi 1998 telah memberi arah yang jelas, (yaitu) prajurit TNI semestinya diadili di peradilan militer hanya untuk pelanggaran pidana militer. Sedangkan tindak pidana umum harus diperiksa di peradilan umum. Namun, praktik berdasarkan UU No. 31/1997 masih mempertahankan yurisdiksi berdasarkan status pelaku, bukan sifat kejahatannya,” tutur Al Araf.

Tuntutan Keadilan dan Perlindungan HAM

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menambahkan bahwa reformasi TNI seharusnya dibuktikan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Siapa pun yang memegang senjata dan kekuasaan tetap tunduk pada hukum yang sama, diawasi secara demokratis, dan tidak mengadili dirinya sendiri ketika korbannya adalah warga sipil.” Usman mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memberikan kepastian hukum atas pengujian norma yang mempertahankan dominasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana umum. Penundaan revisi UU No. 31/1997 dinilai memperpanjang ketidakpastian hukum dan memaksa korban sipil terus berhadapan dengan sistem yang akuntabilitasnya dipertanyakan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan beberapa poin tuntutan:

  • Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku, karena tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.
  • Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel.
  • Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer, membatasi yurisdiksi peradilan militer hanya pada tindak pidana militer.
  • Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer.
  • Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, serta membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM.

Kasus ini sekali lagi menyoroti urgensi reformasi peradilan militer dan perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia. Pengurangan hukuman penyiram air keras ini menjadi pukulan telak bagi upaya penegakan keadilan dan akuntabilitas di Indonesia. Kasus ini juga kembali mengingatkan kita akan pentingnya independensi peradilan dan kesetaraan di hadapan hukum, terutama ketika melibatkan aparat negara dan warga sipil. Hujan kritik usai disunatnya hukuman untuk terdakwa penyiram air keras ke Andrie Yunus ini diharapkan menjadi momentum untuk perubahan yang lebih baik.

Tinggalkan komentar

Related Post