Terbongkar! Ini Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Muncul ke Publik, DPR Khawatir Hal Ini Terjadi

Rosaria

September 6, 2026

4
Min Read
Terbongkar! Ini Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Muncul ke Publik, DPR Khawatir Hal Ini Terjadi
Terbongkar! Ini Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Muncul ke Publik, DPR Khawatir Hal Ini Terjadi

On This Post

Nusamedia – 06 September 2026 | Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, angkat bicara mengenai belum dipublikasikannya draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia mengungkapkan bahwa Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan adalah kekhawatiran timbulnya misinterpretasi di tengah masyarakat jika draf tersebut dibuka terlalu dini. Menurutnya, proses penyusunan draf RUU ini masih dalam tahap perapihan dan belum melalui tahapan krusial seperti tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” ujar Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (1/9/2026). Ia menjelaskan bahwa publikasi draf RUU tersebut akan dilakukan secara bersamaan dengan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta naskah akademiknya. Hal ini penting mengingat RUU Perampasan Aset merupakan sebuah undang-undang baru yang memerlukan pemahaman komprehensif dari berbagai pihak.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah memaparkan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan untuk masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset. Cakupan ini sangat luas, mulai dari tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana perdagangan orang. Beliau tidak memungkiri adanya kekhawatiran dari berbagai pihak, terutama mengenai potensi masyarakat biasa yang bukan pejabat negara ikut terkena dampak perampasan aset.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa konstitusi Indonesia menjunjung tinggi asas persamaan di muka hukum. Hal ini berarti penerapan aturan perampasan aset akan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan kesetaraan bagi seluruh warga negara. Komitmen DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset ini juga telah ditegaskan. Pimpinan DPR RI telah menandatangani komitmen untuk menuntaskan RUU ini pada tanggal 15 Desember 2026. Komitmen tersebut ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Supriyono alias Mas Botok.

Penyusunan RUU Perampasan Aset ini merupakan langkah strategis dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya di Indonesia. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan aset-aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara atau korban, sehingga kerugian negara dapat diminimalisir dan efek jera bagi pelaku kejahatan dapat ditingkatkan. Namun, proses yang hati-hati dalam penyusunan draf dan sosialisasi menjadi kunci agar undang-undang ini dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kegaduhan atau kesalahpahaman di masyarakat.

Keputusan untuk menunda publikasi draf RUU Perampasan Aset hingga tahap timus dan timsin selesai menunjukkan keseriusan DPR dalam memastikan setiap pasal dan ketentuan dalam undang-undang tersebut telah melalui kajian mendalam dan mendapatkan harmonisasi yang baik. Ini juga menjadi upaya preventif agar tidak ada celah hukum yang dapat disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Memang, Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan ini sangat krusial demi keadilan.

Proses legislasi yang transparan namun tetap terukur adalah tantangan tersendiri bagi DPR. Di satu sisi, publik berhak mengetahui dan memberikan masukan terhadap rancangan undang-undang yang akan mengatur kehidupan mereka. Di sisi lain, draf yang belum final dapat menimbulkan interpretasi yang keliru dan memicu polemik yang tidak perlu. Oleh karena itu, strategi DPR untuk mempublikasikan draf bersamaan dengan DIM dan naskah akademik dinilai sebagai langkah yang bijak. Ini memastikan bahwa publik menerima draf dalam format yang lebih lengkap dan disertai penjelasan yang memadai, sehingga pemahaman mengenai RUU Perampasan Aset menjadi lebih utuh.

Lebih lanjut, penegasan mengenai 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU ini memberikan gambaran awal mengenai cakupan dan fokus dari undang-undang tersebut. Upaya pemberantasan korupsi memang harus dilakukan secara komprehensif, menyentuh berbagai lini tindak pidana yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan demikian, Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan bukan berarti ada yang ditutup-tutupi, melainkan ada proses yang harus dilalui.

Kesamaan pandangan dan komitmen dari pimpinan DPR untuk menargetkan pengesahan RUU ini pada Desember 2026 memberikan harapan bahwa Indonesia akan segera memiliki payung hukum yang kuat untuk memerangi kejahatan ekonomi. Transparansi dalam proses legislasi, termasuk penjelasan mengenai Alasan Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, akan menjadi kunci penerimaan dan keberhasilan implementasi undang-undang ini di masa mendatang. Publik berharap agar RUU ini dapat benar-benar menjadi alat yang efektif dalam mengembalikan aset negara dan menciptakan efek jera bagi para pelaku kejahatan, tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

Tinggalkan komentar

Related Post